Rp17,5 Miliar Dipamerkan, tetapi Apa yang Sebenarnya Tertangkap Tangan? Advokat Rikha Desak KPK Buka Kronologi OTT Imigrasi

JAKARTA || RADARJATIM.CO —Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menanggapi sorotan Sahar Sulur mengenai nilai barang bukti sekitar Rp17,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi yang turut menyeret Silmy Karim.

Menurut Rikha, publik perlu memperoleh penjelasan terukur mengenai perbedaan antara barang yang ditemukan pada momentum operasi tangkap tangan, hasil penggeledahan lanjutan, dan aset yang kemudian diamankan melalui penelusuran keuangan.

“Nilai Rp17,5 miliar tidak boleh membentuk persepsi seolah-olah seluruhnya merupakan uang tunai yang ditemukan ketika OTT berlangsung. KPK perlu menjelaskan: berapa uang yang benar-benar ditemukan, dari siapa, kepada siapa akan diberikan, dan bagaimana alirannya dikaitkan dengan masing-masing tersangka,” tegas Rikha.

Baca Juga :  Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang 

Ia menekankan bahwa kendaraan, saldo rekening, aset kripto, logam mulia, valuta asing maupun aset lainnya tetap dapat menjadi barang bukti sepanjang penyidik mampu membuktikan hubungan hukumnya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Namun, setiap aset harus memiliki jembatan pembuktian yang jelas: siapa pemiliknya, kapan diperoleh, dari mana sumber dananya, serta apa kaitannya dengan dugaan penerimaan uang atau penyalahgunaan jabatan.

“Penetapan pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menduduki jabatan tertentu. Sebaliknya, jabatan juga tidak boleh menjadi tameng apabila alat bukti menunjukkan keterlibatan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pencuri Kotak Amal Masjid Al- Hikmah Ditangkap dan Diserahkan Warga.ke Mapolsek Sangkapura

Secara hukum, perkara korupsi dapat dibuktikan melalui rangkaian alat bukti yang sah dan tidak semata-mata bergantung pada ditemukannya uang tunai saat OTT. Ketentuan pidana korupsi kini juga harus dibaca bersama Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta penyesuaian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses pembuktiannya tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Rikha juga mengingatkan bahwa KPK wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap HAM sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Pada saat yang sama, seluruh tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Diduga Tutupi Lepasnya 2 Pelaku 365, Pejabat Polres Sampang Kompak Abaikan Konfirmasi Wartawan

“Kami mendukung KPK mengusut perkara ini sampai tuntas. Namun, angka besar bukan pengganti kronologi dan alat bukti. Pisahkan mana hasil OTT, mana hasil penggeledahan, dan mana hasil penelusuran aset. Lalu tunjukkan hubungan setiap rupiah dengan perbuatan masing-masing tersangka,” pungkas Rikha.

Sumber tanggapan: Tulisan dari Ketua PJl kabupaten Gresik Sahar Sulur

Jakarta, 9 September 2026