Proyek Siluman Jembatan Desa Kalisumber Tambakrejo Diduga Sarat Penyimpangan, Inspektorat Mesti Audit

Bojonegoro, Radarjatim.co – Diduga merupakan proyek siluman pembangunan Jembatan Jut desa Kalisumber penuh tanda tanya.dan melanggar asas transparansi.

Hal itu bermula saat tim investigasi media radarjatim.co datang ke lokasi proyek tersebut.

Dalam hasil investigasi, ternyata dalam proyek itu tidak ada papan nama.entah proyek nya apa, anggaran dri mana karena terkesan proyek jembatan itu tidak ada papan informasinya sama sekali.

Menurut APBDes yang ada di kantor desa.proyek jembatan itu bernilai 45 juta dan bersumber dari Dana Desa tahap 1.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Pastikan Kasus Penodaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing Tahap Penyelidikan

Saat di temui, Kepala Desa Kalisumber yakni Muhammad Yantoro mengatakan jika proyek tersebut bernilai 40 jt.pertanyaan itu sangat tidak sesuai dengan papan APBDesnya.

isinggung soal laporan monev triwulan 1 untuk DD ne,kades setengah baya itu malah mengatakan jika media mencari-cari kesalahan.

“Sampean kok cari-cari kesalahan saya sih mas.”ungkap kades Yantoro

Padahal, fungsi dan poksi media sebagai kontrol sosial adalah mengawasi dan mengawal semua kegiatan yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Penipu Uang Pesantren Diduga Ciptakan Berita Hoaks dan Fitnah untuk Jatuhkan Marwah Ustadz dan Perempuan Berinisial R

Apalagi sekarang sudah menginjak bulan juli, bagaimana laporan monev kemarin.sesuai undang-undang Permendagri sudah di jelaskan.Laporan monev triwulan 1 harus dilakukan akhir Maret setidaknya Minggu pertama bulan April.

Aktifis sekaligus pegiat antikorupsi Jawa Timur Drs.Hanif Sanjaya,SH angkat bicara.Dirinya mengecam keras tindakan yang berindikasi tentang korupsi.

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 kan jelas, masyarakat berhak meminta informasi apapun kegiatan yang bersumber dari APBN.”cetusnya

Baca Juga :  KNB Desak Pemkab Gresik Usut Tuntas Kasus Peralihan Barang Bukti " KMN. BAROKAH ILAHI IV " Dari Bawean Ke Lamongan

Lebih lanjut,Drs.Hanif menjelaskan sesuai pasal 26 undang-undang Desa.Lembaga Desa yang berazaskan keterbukaan.

Kalimat yang di keluarkan kepala desa Kalisumber mencerminkan ada sesuatu yang di sembunyikan.Sesuai poksi media maupun LSM adalah sebagai kontrol sosial yang berhak bertanya/konfirmasi kepada semua penanggung jawab anggaran.

“Untuk itu,desa Kalisumber wajib di audit.Bahkan dapat dinilai Muhammad Yantoro menghalang halangi tugas media dan melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.”pungkasnya

(bersambung/biro)