Surabaya||Radarjatim.co – Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika berinisial A di kamar kost Jalan Sambikerep,Kota Surabaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 paket sabu,3 kantong plastik bekas sisa pakai,1 buah timbangan dan 1 handphone.
Kaposek Tandes Kompol Budi mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan 2 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,796 dan 0,080 gram,” kata Kompol Budi kepada wartawan, Sabtu (6/04/2024).
Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. Kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut,” ujar dia.
Saat diperiksa polisi, tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari orang lain.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial L saat ini masih dalam pencarian (DPO),” ucapnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Tandes. Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(iqfan)