Sumenep [radarjatim.co –Kini bikin panas dingin, perempuan cantik korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Sri Handayani yang biasa disapa SRI kembali melaporkan oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Madura Jawa Timur. Senin (11/01/2021).
Kepala Desa Pakamban Laok Kecamatan Paragaan itu sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Prenduan atas dugaan penganiayaan, dan dilanjut ke Polres Sumenep atas pencemaran nama baik.
Namun kali ini, perempuan molek bernama Sri Handayani itu kembali didampingi pengacaranya yakni Ach Supyadi SH, MH melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, dan tembusan kepada Bupati Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, DPMD serta Camat Pragaan.
Dalam laporan terbarunya, Sri Handayani mengungkapkan tentang penyebaran dan tuduhan Kepala Desa Pakamban Laok kepada dirinya yang dituduh telah membuat video porno.
Sri menyebutkan, bahwa tuduhan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok, adalah tuduhan yang tidak mendasar yang dituduhkan kepada dirinya, sehingga dirinya harus menanggung aib dan malu sehingga mengakibatkan nama baiknya tercemar.
Seharusnya kata dia, (Sri Handayani, red ) sebagai kepala desa seharusnya dirinya dipanggil ke balai desa untuk dimintai keterangan terlebih dahulu sebelum melayangkan tuduhan yang tak logis di Pasar Rebuen. Dengan menuduhnya sebagai orang yang membuat video porno.
Akibat perbuatan oknum kades tersebut, bukan hanya dirinya yang merasa dirugikan, kata Sri, namun otomatis keluarganya juga ikut menanggung malu dikarenakan fitnah itu sudah mencoreng harga dirinya sebagai seorang wanita.
Bahkan Sri menyampaikan, tidak hanya tuduhan yang ia dapat, tapi juga penganiayaan yang berupa kekerasan fisik yang dilakukan oknum kades tersebut dengan arogan.
“Saya sebagai pelapor sangat mengharapkan kepada Inspektorat Sumenep agar laporan saya dapat di tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan apabila terbukti bersalah agar terlapor mendapat sanksi dan hukuman yang tegas, ” pintanya. (Igus)