Ketum PJI Apr
SURABAYA, RADARJATIM.CO – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, memberikan catatan terhadap kepemimpinan Irjen Pol. Nanang Avianto sekaligus menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah bagi Kapolda Jatim yang baru, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono.
Pergantian kepemimpinan tersebut ditandai dengan serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di Mabes Polri pada Jumat (9/10/2026). Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/IX/Kep/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, Irjen Nanang Avianto mendapat penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Bagi PJI, pergantian Kapolda bukan sekadar rotasi jabatan di tubuh Polri. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi ruang evaluasi terbuka terhadap capaian pejabat sebelumnya sekaligus tolok ukur bagi kepemimpinan baru dalam menjawab persoalan keamanan, pelayanan publik, dan penegakan hukum di Jawa Timur.
Enam Catatan Kinerja Irjen Nanang Avianto
Hartanto Boechori menilai kepemimpinan Irjen Nanang Avianto selama menjabat Kapolda Jatim menunjukkan sejumlah capaian institusional yang patut diapresiasi. Sedikitnya terdapat enam aspek yang menjadi catatan PJI.
Pertama, penegakan disiplin internal. Latar belakang Nanang di bidang Propam dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong perhatian terhadap pembenahan internal kepolisian. Salah satu langkah yang disorot adalah pencopotan mantan Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, yang dalam informasi tersebut disebut diduga melakukan tekanan terhadap anggota dan pemotongan anggaran.
Kedua, pendekatan keadilan restoratif. PJI menyoroti dorongan terhadap penerapan restorative justice dan pendekatan humanis dalam penanganan perkara. Pendekatan ini dinilai penting agar penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hak dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, penghargaan institusional. Polda Jatim disebut meraih penghargaan Samkaryanugraha atau Nugraha Sakanti pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Penghargaan tersebut menjadi salah satu capaian yang disorot, meskipun keberhasilan institusi tetap perlu diukur melalui kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Keempat, pemeliharaan kamtibmas dan pemberantasan kejahatan. Upaya penanganan kejahatan jalanan melalui Satgas Premanisme menjadi bagian dari catatan PJI. Dalam data yang disampaikan, aparat mengungkap 320 kasus dengan 319 tersangka pada Mei 2026. Pengamanan Operasi Ketupat Semeru dan sejumlah hari besar keagamaan juga disebut berjalan kondusif.
Kelima, penguatan persatuan dan dialog kebangsaan. Inisiasi Deklarasi Surabaya 2026 bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 3 Agustus 2026 dinilai sebagai upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap polarisasi informasi dan potensi perpecahan di ruang digital.
Keenam, respons terhadap krisis kemanusiaan. PJI turut menyoroti respons Polda Jatim dalam penanganan kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan Sumenep pada 2 Agustus 2026. Dalam keterangan yang disampaikan, dua helikopter dan 30 personel SAR Ditpolairud dikerahkan untuk mendukung proses evakuasi korban.
Berbagai catatan tersebut menjadi bahan evaluasi atas kepemimpinan sebelumnya. Namun, apresiasi terhadap capaian institusi tidak boleh menghentikan pengawasan publik. Setiap keberhasilan tetap perlu diuji melalui data, transparansi, dan dampaknya bagi masyarakat.
Kapolda Baru Ditantang Menjawab Pekerjaan Rumah Penegakan Hukum
Kini, perhatian publik tertuju kepada Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono. PJI menegaskan bahwa kepemimpinan baru harus mampu melanjutkan capaian positif sekaligus menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum di Jawa Timur.
Ada empat agenda utama yang menjadi perhatian.
Pemberantasan narkoba harus menyasar jaringan besar. Penanganan perkara narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna atau pelaku lapangan. Polisi dituntut mengungkap jaringan pemasok, bandar, aliran distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pelindung peredaran narkoba apabila ditemukan bukti yang cukup.
Penegakan hukum harus konsisten dan tanpa tebang pilih. Setiap laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Perkara yang melibatkan masyarakat kecil tidak boleh terkesan lebih cepat ditangani, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak berkepentingan dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang transparan.
Pengawasan internal dan pelayanan publik wajib diperkuat. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian harus ditindaklanjuti secara profesional. Pengaduan masyarakat juga perlu dijawab melalui mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan hak masyarakat tidak boleh diabaikan. Dalam konflik pertanahan maupun sengketa sosial, kepolisian harus menjaga netralitas, bertindak berdasarkan hukum dan bukti, serta memastikan tidak ada pihak yang kehilangan haknya akibat tindakan sewenang-wenang.
PJI Tegaskan Pengawasan Independen
Hartanto Boechori menempatkan pergantian Kapolda Jatim sebagai momentum untuk memperkuat hubungan antara kepolisian, masyarakat, dan pers. Dalam konteks tersebut, PJI menyatakan siap mengawal kepemimpinan Irjen Dekananto Eko Purwono dengan tolok ukur yang sama: profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Bagi masyarakat, ukuran keberhasilan seorang Kapolda bukan semata-mata banyaknya kasus yang diungkap, penghargaan yang diraih, atau kegiatan seremonial yang dilaksanakan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana masyarakat merasa aman, memperoleh pelayanan yang layak, dan mendapatkan kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Tantangan bagi Kapolda Jatim yang baru jelas: membangun kepolisian yang tegas terhadap kejahatan, terbuka terhadap kritik, serta adil terhadap seluruh lapisan masyarakat.






