GRESIK || RADARJATIM.CO – Satlantas Polres Gresik bersama Tim Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan (rampcheck) bus pariwisata di salah satu garasi perusahaan otobus (PO) di Kabupaten Gresik, Jumat (23/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan pariwisata memenuhi standar keselamatan serta pengemudinya dalam kondisi sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa kelengkapan administrasi, kondisi fisik kendaraan, hingga perlengkapan keselamatan bus. Hasilnya, lima bus yang menjalani pemeriksaan dinyatakan lengkap dan laik jalan.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi kendaraan, tetapi juga kesiapan pengemudi yang memiliki peran penting dalam menjamin keselamatan penumpang.
“Kami ingin memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat benar-benar laik jalan dan pengemudinya dalam kondisi sehat serta siap mengemudi,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kendaraan, sebanyak 10 pengemudi bus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dan tes urine yang dilakukan BNN Kabupaten Gresik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pengemudi dinyatakan sehat serta negatif narkotika maupun zat adiktif lainnya.
Menurut Kasat Lantas, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada angkutan pariwisata yang membawa banyak penumpang dalam satu perjalanan.
Ia menegaskan, kondisi kendaraan yang laik jalan harus diimbangi dengan kesehatan dan kesiapan pengemudi. Dengan demikian, potensi gangguan keselamatan selama perjalanan dapat diminimalkan.
“Keselamatan penumpang menjadi yang utama. Karena itu, kendaraan dan pengemudinya sama-sama harus dipastikan dalam kondisi baik,” katanya.
Satlantas Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih jasa angkutan pariwisata. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan pengemudinya dalam kondisi layak bertugas.
Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan kendaraan angkutan umum yang diduga tidak memenuhi ketentuan keselamatan atau berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kalau menemukan sesuatu yang membahayakan, segera laporkan melalui layanan 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.
Melalui kegiatan rampcheck tersebut, diharapkan pengawasan terhadap angkutan pariwisata semakin optimal sehingga perjalanan masyarakat berlangsung aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.
(Red)






