BPN dan Bank Tanah Survei Lahan HGU Kandangan Madiun, Klaster Peruntukan Tuai Protes Petani

MADIUN || Radarjatim.co ~ Jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun bersama perwakilan Badan Bank Tanah pusat melakukan survei lokasi ke area lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kandangan, Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, pada hari ini (23/10/2026).

Kegiatan pengecekan lapangan ini diikuti oleh Camat Kare, Kepala Desa Kare, jajaran manajemen PT Kandangan, serta dikawal oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Agenda peninjauan diawali dengan koordinasi di Balai Desa Kare sebelum seluruh rombongan bertolak naik menuju areal lahan HGU Kandangan.

Perwakilan BPN Kabupaten Madiun, Yani Widiastuti, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan langkah awal penataan lahan. “Kegiatan tahap pertama hari ini adalah survei lokasi bersama dari lembaga pusat Bank Tanah. Pada intinya, kita melakukan survei ke lokasi tanah HGU yang ada di Kandangan Kare, guna kepentingan selanjutnya,” ujarnya saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.

Baca Juga :  Tercium Aroma Penyelewengan Proyek Rekontruksi Jalan Rejoso Gading Pasuruan, LSM Penjara Indonesia akan Laporkan ke Kejaksaan

Senada dengan hal tersebut, Camat Kare Susilo Agus Subagiyo, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang telah digelar sebelumnya. Ia menekankan bahwa pembagian klaster lahan HGU ini dirancang agar memberikan asas keadilan bagi semua pihak terkait.

“Pada intinya, tanah HGU ini telah dibagi sedemikian rupa agar kemanfaatannya bisa dirasakan secara merata, baik pihak pabrik maupun masyarakat yang mengelolanya,” ungkap Camat Kare.

Berdasarkan data ploting yang ditentukan, lahan HGU ini dibagi menjadi beberapa peruntukan, antara lain:
• 35,6 hektare untuk operasional pabrik Kandangan.
• 148,28 hektare dialokasikan untuk masyarakat sekitar.
• 6,91 hektare untuk hak pakai Pemerintah Daerah (visum).
• 1.201,9 hektare masuk ke dalam penguasaan Bank Tanah.
• 828,5 hektare sisanya ditetapkan sebagai cadangan umum.

Baca Juga :  Pembakaran Emas dan Tembaga di Desa Temuireng Dawarblandong Diduga Bodong

Selain untuk pemanfaatan lahan, pembagian dan pemetaan koordinat ini juga ditujukan untuk menata ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke depannya.

Kendati dinilai sebagai langkah penataan yang merata oleh pemerintah, pembagian porsi lahan ini mendapat respons negatif dan protes dari para petani penggarap setempat. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) wilayah setempat menyayangkan minimnya porsi lahan yang diberikan untuk masyarakat sekitar.

“Kok bisa masyarakat penggarap itu diberi 148,28 hektare saja? Padahal total masyarakat yang bergabung dalam 5 kelompok tani saja sudah ada sekitar 160 hektar, Masing-masing anggota diprediksikan menggarap paling minim 2 hektare,” keluhnya saat diwawancarai.

Ia mempertanyakan nasib para warga jika jatah lahan dipangkas sekecil itu. Pasalnya, luasan lahan yang saat ini sudah telanjur digarap secara nyata oleh warga setempat diklaim mencapai lebih dari 500 hektare.

Baca Juga :  Aksi Demo GPND: Darurat Air Bersih dan Tuntut Kinerja Nyata dari Pemkab Lamongan

Ketua Gapoktan juga menyayangkan ketiadaan komunikasi dan sosialisasi pra-kebijakan dari pihak-pihak terkait kepada struktur kelompok tani. “Paling tidak itu sebelum ada pembagian atau plot-plot, minimal pihak terkait itu bertanya dulu. Ada berapa orang yang mengerjakan lahan, ada berapa hektare yang digarap warga,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan teknis pembagian porsi klaster lahan tersebut.

Sebagai informasi, status hukum tanah HGU Kandangan ini diketahui telah habis masa berlakunya atau mati sejak tahun 2012 silam. Proses penataan ulang secara menyeluruh kini tengah bergulir dari tingkat daerah hingga pusat guna memperjelas kepastian hukum serta pemanfaatan lahan ke depan bagi semua pihak.

(Efi)