Polda Jatim, Bongkar dan Berantas Kasus Judi Online

Surabaya, [ radarjatim.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sebanyak 327 kasus perjudian, selama periode Januari hingga Agustus 2022 dan menetapkan 500 orang sebagai tersangka. Senin,(15/8/2022) siang.

Sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,berantas segala bentuk perjudian Online atau yang dikenal sebagai dengan kode 303.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama Dirkrimsus Kombes Pol Farman dan Dirkrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, di ruang pres rilis Humas Polda Jatim.

Baca Juga :  Butuh Waktu 3 Jam, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Gunung Anyar

“Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Baca Juga :  Kejari Gresik Resmi Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Eks Kepala Diskoperindag Malahatul Fardha

Perwira dengan tiga melati emas itu menyebutkan sejumlah pasal terhadap para tersangka, di antaranya Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) menjelaskan, ada yang main slot ada yang main melalui you tube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.

Baca Juga :  Kejari Gresik Tetapkan 3 Pengasuh Pondok Pesantren Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Rp 400 Juta

“Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.

Ditambahkan, modus di you tube memberikan iklan – iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online.

“Mereka seperti mengendorse dengan memakai bermacam macam aplikasi pungkasnya.

(Ark)