Persyaratan Calon Kades Menurut Permendagri No. 112 Tahun 2014

RADARJATIM.CO.~Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengatur tata cara pemilihan kepala desa (Kades) dengan detail dan jelas, memberikan kesempatan bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bagi Anda yang berusia minimal 25 tahun dan memiliki keinginan kuat untuk memajukan desa, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Syarat Calon Kepala Desa Terbaru 2024: Persyaratan dan Proses Pemilihan hinga Contoh Visi Misi Kepala Desa
Kewarganegaraan: Harus merupakan Warga Negara Indonesia.

Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Wisata Kuliner Gubuk Apung di Astapah Sediakan Berbagai Macam Menu

Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan: Minimal lulusan SMP atau sederajat.

Usia: Minimal 25 tahun saat mendaftar.

Kesiapan: Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

Domisili: Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.

Status Hukum: Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun, kecuali sudah lewat 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Kesehatan: Berbadan sehat.

Pengalaman: Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode.

Baca Juga :  Teken Kerja Sama Dengan PT. Smelting, Dekranasda Dan Pemkab Gresik Dorong Batik Gresik Mengglobal

Syarat Daerah: Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Selain syarat utama di atas, ada juga syarat tambahan yang biasanya diperlukan:

– Bebas dari narkoba.

– Fotokopi KTP dan KK.

– Surat pernyataan bertakwa dan memegang teguh ideologi negara di atas materai.

– Akte kelahiran dan surat keterangan lahir
– Ijazah yang dilegalisir.
– SKCK dari Kepolisian Resort.

– Surat pernyataan bersedia dicalonkan dan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

– Bukan pengurus partai politik atau BPD.

– Persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS atau aturan terkait bagi TNI/POLRI.

Baca Juga :  SDN 4 KEDUNG BANTENG RUSAK PARAH AKIBAT TERTIMPA LONGSOR

– Bukti lunas PBB-P2.

– Rekomendasi dari Inspektorat.

– Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa.

– Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa.

– Surat keterangan bebas narkoba dan berbadan sehat.

– Surat permohonan menjadi calon kepala desa.
– Kelengkapan administrasi lainnya.

Artikel ini disusun untuk memberikan gambaran umum tentang syarat-syarat yang diperlukan bagi calon kepala desa.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berminat untuk mendaftar sebagai calon kepala desa pada pemilihan mendatang.

(Red)