MADIUN , RADARJATIM.CO,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 secara resmi diberlakukan untuk jabatan Kepala Sekolah ditiadakan.
Ketiadaan ini tidak mengubah fungsi dan tugas Kepala Sekolah secara substansial. Kepala Sekolah tetap menjalankan peran yang sama, hanya saja penyebutannya diperbarui menjadi Kepala Satuan Pendidikan. Berdasarkan kebijakan ini, Kepala Sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan. Dengan demikian, status Kepala Sekolah tidak kembali menjadi guru biasa, tetapi tetap merupakan peran strategis di lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini harus diimplementasikan paling lambat dua tahun sejak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 yang secara resmi memberlakukan pada 10 Desember 2024 kemarin.
Kepala Sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan. Dengan demikian, status Kepala Sekolah tidak kembali menjadi guru biasa, tetapi tetap merupakan peran strategis di lingkungan pendidikan.
Secara administratif, perubahan istilah ini memberikan ruang lebih besar untuk pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap jabatan Kepala Satuan Pendidikan.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional