Surabaya [Radarjatim.co~ Kawasan Physical Distancing akan kembali diberlakukan di Surabaya, tepatnya di kawasan Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo.
Rencana penutupan di dua jalan tersebut akan dilakukan oleh Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya bersama Pemkot Surabaya. Penutupan dua Jalan ini sebagai bentuk mengurangi mobilitas warga selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
penutupan di dua jalan utama ini sebagai kawasan Physical Distancing yang akan diberlakukan mulai Jum’at (22/01/2021) dan Sabtu (23/01/2021) yang akan dimulai pada pukul 20:00 wib malam hingga pukul 08:00 wib pagi.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra mengatakan, “adanya pentupan dua ruas jalan ini sudah melakukan banyak pertimbangan sejak diberlakukannya PPKM di minggu kedua ini, setiap weekand selalu ramai”.
Masih teddy “Pertimbangannya diberlakukannya PPKM minggu kedua. Seperti kita ketahui setiap weekand, malam Sabtu, malam Minggu selalu ramai sehingga diberlakukan guna meminimalisir mobilitas pergerakan baik orang maupun kendaraan,” sebut AKBP Teddy.
AKBP Teddy Candra menambahkan, “kenapa dua jalan ini yang dipilih sebagai kawasan Physical Distancing, karena di lokasi tersebutlah sering dijumpai banyak orang, dan bergrombol.jelasnya
“Harapannya, tidak ada aktivitas kendaraan maupun orang di kawasan dua ruas jalan tersebut mulai pukul 20:00 WIB sampai keesokan harinya pukul 08:00 WIB,” tambah Teddy.
Penutupan pada dua ruas jalan itu sendiri, Satlantas Polrestabes Surabaya sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Surabaya terkait kawasan Physical distancing.
Pemerintah Kota Surabaya, TNI/Polri membackup dan bersinergi agar proses physical distancing dapat berjalan dengan lancar, aman,dan kondusif.(En)