Penjual Miras Berkedok Warung Kopi, Tiga Warkop di Gresik Terjaring Operasi Pekat.

GRESIK | RADARJATIM.CO – Petugas Polsek Manyar, Polres Gresik mengamankan 123 botol minuman keras yang terdiri dari arak dan bir dari tiga warung kopi di sepanjang Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Manyar AKP Windu memimpin razia miras di warung kopi setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada penjual miras menimbulkan keresahan lingkungan sekitar.

Menurut Windu, penjual miras tersebut menggunakan kedok warung kopi supaya tidak terdeteksi dari luar.

Baca Juga :  Satpas Polresta Malang Kota Terapkan Jalur S, Gantikan Jalur Zig-zag dan Angka 8

Ada tiga warkop kepergok menyediakan miras, diantaranya warkop yuyun, warkop yellow paste dan warkop copy paste. Ketiganya berada di dekat kawasan industri Desa Roomo.

Selain melakukan razia warung kopi, anggota Polsek Manyar berpakaian penyamaran juga melakukan pengembangan.

Alhasil, pemasok miras dari luar kota Gresik diamankan, ratusan botol arak dengan tutup botol berwarna merah disita Polisi.

Baca Juga :  Penguatan Pengawasan Narkoba, Polresta Malang Kota Adakan Tes Urine Dadakan Kepada 32 Personel

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, mulai tanggal 23 Mei 2022 sampai 3 Juni 2022 kami melaksanakan Ops Pekat (operasi penyakit masyarakat) Semeru 2022.

“Sasarannya miras, premanisme dan sebagainya. Malam ini Polsek Manyar melakukan razia di warung-warung kopi yang menjual minuman keras. Hasilnya 123 botol miras jenis arak dan bir berhasil disita.” terang Windu, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga :  Kunker Kasad Tinjau Perkembangan Pembangunan Kompi Bantuan Yonmek 516/CY di Wilayah Gresik

Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, bagi penjual atau pemasok miras akan dilakukan penyidikan.

“Tindak pidana dan tindak pidana ringan (Tipiring) akan diterapkan pada proses penyidikan.” tegasnya.

Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu berharap masyarakat mematuhi peraturan yang ada, demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Gresik. (jm)