Gresik { radarjatim.co~Pemerintah Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur menggelar kunjungan Kerja melalui Wakil Bupati Gresik, Hj, Aminatun Habibah didampingi Bagian Humas dan Protokol bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik melakukan kegiatan Sosialisasi di Pulau Bawean yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sangkapura Untuk memberikan penjelasan tentang produk dan barang yang ilegal tanpa adanya cukai, Kamis (18/11/2021)
Hi, Aminatun Habibah menuturkan bahwa produk atau barang yang rentan tanpa cukai yang sering didapat berupa rokok, adapun ciri – ciri rokok ilegal bisa terlihat tanpa adanya pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai beda dan pita cukai yang digunakan bekas
Foto : Pejabat fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy saat memperlihatkan contoh Rokok Ilegal dalam kegiatan Sosialisasi di Pendopo Kecamatan Sangkapura, Kamis, (18/11/2021)
Dengan membeli rokok yang bercukai resmi kita sudah berpartisipasi ikut memberikan pendapatan untuk Pemkab Gresik, jelas Wabup Gresik
Sementara Faisal Andy, selaku pejabat fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, menyampaikan bahwa peran Bea Cukai memfasilitasi perdagangan ( Trade Facilitator ), melindungi industri dalam negeri ( Industrial Assistance ), melindungi masyarakat ( Community Protector ), dan memungut penerimaan negara ( Revenue Collector ).
Faisal sapaan akrab Faisal Andy menambahkan bahwa definisi dari cukai adalah sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang dengan sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang – undang No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, papar Faisal, Kamis ( 18/11/2021 )
Sufairi ~ Rjned






