Surabaya [radarjatim. co~Mendukung program prioritas Kapolri yakni pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat harkamtibmas dan bentuk penterjemahan penguatan sinergi Polisional, Personel Polsek . Sukomanunggal saat patroli di Jln Raya Sukomanunggal Jaya kota Surabaya. Sabtu (26/12/2020)
Dari pelaksanaan tugas patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit lantas Polsek Sukomanunggal AKP. Andika ,didampinggi Pawas AKP. Hery S. dan seluruh personil Polsek Sukomanunggal.
Hal ini disampaikan Kapolsek Sukomanunggal Kompol Ade Christian Manapa ,SE.SIk.MH. dalam Rangka mendukung 7 progam Prioritas Kapolri ” Pemantapan Harkamtibmas” dan Inpres no.6 th 2020 tentang Peningkatan dan penegak hukum Protokol kesehatan. yang berlangsung mulai pukul 08.30 wib s/d 09.30 wib di Surabaya, dimulai pukul 06.30 sampai selesai.
Kegiatan ini ditujukan kepada semua para pengguna jalan yang melintas di Jln Sukomanunggal Jaya Surabaya, Adapun bentuk giat tersebut adalah penyetopan kepada para pengguna jalan yang tidak memakai masker dan melanggar prokes.
Selanjutnya, bagi para pelanggar diberikan sanksi penyitaan identitas dikasih surat tanda penerimaan bukti elanggaran, Serta dilakukan Tipiring(tindak pidana ringan) ke Pengadilan. Kemudian dilaksanakan Swab Test ditempat. Dikarena telah melanggar Undang Undang Perwali Nomor 28 Tahun 2020, Perubahannya Undang Undang Perwali Nomor 33 Tahun 2020, dan penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang wajib pakai masker.
AKP. Ade Christian Manapa,SE. SIK. MH. selaku Kapolsek Sukomanunggal mengatakan, “bahwa operasi Yustisi pagi ini diadakan di Jln Sukomanunggal Jaya dengan hasil tangkapan 15 KTP langsung ditilang dan diswab ditandes.”tutur Kapolsek
Masih kapolsek,”adapun pelaksanaan operasi Yustisi tersebut di adakan 1 hari 3x. Dimulai pagi pukul 08:00 wib, siang pukul 11:00, serta berakhir malam pukul 21:00 wib. Pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi tersebut dilanjutkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” jelas kapolsek Sukomanunggal.(En)