Surabaya,[radarjatim .co ~ Petugas Polsek Gubeng menangkap seorang perempuan berprofesi pembantu rumah tangga (PRT) bernama Asnipah, (42) tahun, warga Kedung Anyar Sawahan Surabaya. Diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu, Minggu 07 Agustus 2022 lalu.
“Pelaku kita tangkap di Sememi Jaya gang I Surabaya. Penangkapan ini bedasarkan informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara dengan adanya peredaran narkoba,”kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi.
Kompol Sodik menambahkan, “Usai mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gubeng langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,”terang Sodik, Kamis,18, Agustus 2022.
Nah, dari situlah alhasil korps berseragam coklat membekuk pelaku. Dan mengakui barang sabu miliknya siap diedarkan. Selain menangkap pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pembantu rumah tangga tersebut.
Di antaranya, 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram, 1 (satu) poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram dan 1 (satu) buah HP merk Redme warna hitam .“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.pungkas Sodik.
(Ark)






