Mau Buat SIM A ,Simak Syarat Baru Berikut Ini

Salah satu syarat untuk mendapatkan SIM A baru harus menyertakan seetifikat kompetensi memgemudi (Foto : Ilustrasi,Nawan/RJ)

Radarjatim.co | Madiun – Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Kasatlantas Polres Madiun Kota melalui Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan Satuan lalu lintas Polres Madiun Kota Iptu Widada mengatakan bahwasanya masyarakat atau pemohon masih wajib mengikuti ujian praktek SIM A tanpa mengurangi standar kompetensi berkendara.

Baca Juga :  Lokakarya Mini Lintas Sektor, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

“Berdasarkan dari Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2188/X/YAN.11/2024 tanggal 2 Oktober 2024
pasal 9 ayat 3 dituliskan bahwa:
Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit Polda Jatim dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Bagi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi, pemohon wajib melampirkan foto copy surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan langsung oleh sekolah mengemudi terakreditasi dan menunjukkan bekas aslinya kepada petugas SIM, “ujarnya ketika dihubungi oleh awak media radar jatim melalui sambungan telpon,Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga :  Kapolres Sampang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024

“Dengan demikian, masyarakat atau pemohon masih wajib mengikuti ujian praktek SIM Tampa mengurangi standar kompetensi berkendara,pungkasnya.

Untuk tambahan informasi bahwa pendalaman teori di sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi sesuai sertifikat sekolah mengemudi.

Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional