Kortas Tipidkor akan menjadi bagian dari Bareskrim Polri (Foto : Dok Radarjatim/Nawan)
Radarjatim .co| Jakarta -Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tengah dipersiapkan oleh Mabes Polri.Dengan terbentuknya Kortas Tipikor, Mabes Polri sendiri berencana bakal menutup Direktorat Tindak Pidana Korupsi di tubuh Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan seluruh tugas di Dittipidkor Bareskrim bakal dipindahkan ke Kortas Tipikor.
“Dittipidkor akan dilikuidasi dari Bareskrim dan tugas-tugasnya dilebur ke dalam satker Kortas Tipidkor,”jelasnya, Sabtu (19/10/2024).
Kedepan,Kortas Tipikor Polri sudah tidak lagi menjadi kesatuan dengan Bareskrim Polri. Kortas Tipikor akan dipimpin langsung oleh Jenderal Polisi bintang dua atau Irjen Pol dan akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kortas Tipidkor ini nanti langsung bertanggung jawab kepada Kapolri,” ungkapnya.
Sekedar informasi bahwa masa-masa akhir jabatannya, Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan Presiden (Perpres) baru terkait susunan dalam institusi Bhayangkara. Dalam aturan itu, Presiden Jokowi mengesahkan pembentukan Kortas Polri.
Kortas Polri bakal menangani persoalan kasus-kasus seputar tindak pidana korupsi seperti yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang ada di tubuh Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional