Foto : Tersangka Imron Zuhdi Muchtarom memakai baju tahanan warna oranye ditahan di Polres Gresik
Gresik | www. radarjatim.co-.Mantan anggota DPRD Gresik, Imron Zuhdi Muchtarom (60), warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik resmi ditahan Polres Gresik, Rabu (18/8/2021).
Mantan anggota DPRD Gresik asal Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) periode 2004-2009 ini dijebloskan ke sel tahanan Polres Gresik setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan kasus jual beli tanah
Korbannya adalah Hadi Prijatno (66), warga Lakarsantri Kota Surabaya. Kepada korban, tersangka menawarkan tanah seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik pada tahun 2016.
Saat proses jual beli, Imron Zuhdi meyakinkan kepada korban jika tanah yang dijualnya merupakan tanah sendiri dan tidak dijaminkan kepada pihak manapun. Selanjutnya, transaksi jual beli tanah seluas 2,6 hektare lalu dilakukan dengan harga tanah senilai Rp 8,4 miliar.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayogo mendampingi Kapolres AKBP Arief Fitrianto membenarkan penahanan Imron Zuhdi setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah.
“Dugaan penipuan jual beli tanah itu terjadi pada pada tahun 2016,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (18/8/2021).
Setelah transksi, lanjut Kasat Reskrim, selang dua tahun, tepatnya pada 2018, korban ternyata mendapati jika tanah yang dibelinya merupakan tanah sengketa. Pihak ahli waris menggugat kepala desa setempat di pengadilan.
Menurut Kasat Reskrim, dari kejadian itu korban baru sadar jika telah ditipu. Akhirnya korban beritikad baik agar uang transaksi dikembalikan. Sebaliknya, Imron Zuhdi justru tak mempedulikan permintaan korban untuk mengembalikan uang.
“Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Jatim. Oleh Polda, kasusnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Gresik untuk ditindaklanjuti,” beber Kasat Reskrim.
Saat ini, Imron Zuhdi mendekam di sel tahanan Polres Gresik dengan memakai baju tahanan warna oranye. Sebelum dilakukan penahanan, Penyidik Polres Gresik telah memeriksa Imron Zuhdi sebagai tersangka pada Senin (16/8/2021).






