Malang | RADARJATIM.CO. ~ Pada hari senin 19 Februari 2024 Laboratorium Fakultas Hukum UMM mengadakan agenda wajib yang dilakukan mahasiswa yaitu kegiatan magang. Magang tersebut terdiri dari 2 pilihan yaitu Magang Mandiri dan Magang COE. Magang mandiri merupakan magang yang dilaksanakan selama satu semester dan Magang COE yang dilaksanakan selama dua semester (satu tahun).
Untuk kelompok kami beranggotakan 5 orang untuk melaksanakan magang mandiri dengan memilih tempat magang yaitu Pemerintah Kota Batu lebih tepatnya di Bagian Pemerintahan, dikarenakan Pemkot Batu memiliki banyak program yang luas dan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang kami dapat di Universitas.
Banyak yang tidak tahu dan beranggapan bahwa jurusan hukum magang di bagian pemerintahan itu tidak pas atau dianggap tidak cocok. Dengan anggapan bahwa anak hukum selalu menghafal dan berhadapan dengan peradilan, advokat ataupun konsultan hukum lain.
Pada dasarnya di bagian pemerintahan sendiri dibagi beberapa sub bagian, diantaranya sub bagian kerjasama, sub bagian kewilayahan dan sub bagian otoda. Setiap sub bagian tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing masing. Dan tanpa kita ketahui pada sub bagian tersebut terdapat proses pembuatan produk hukum yang sangat berkesinambungan dengan jurusan ilmu hukum yang kami tempuh terlebih dalam peminatan Hukum Tata Negara.
Untuk kali ini apa saja peran kami dalam ikut serta membantu tugas pada subbag kerjasama?
Pada sub bagian kerjasama kegiatan yang dilakukan yaitu membahas ruang lingkup kerjasama antara Pemerintah Daerah Kota Batu dengan pihak ketiga. Tak hanya kerjasama Daerah dengan Daerah saja tetapi banyak juga perangkat non pemerintah yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Batu yang ditangani oleh pihak sub bagian kerjasama.
Dalam melakukan kerjasama tersebut diadakan sebuah rapat yang juga melibatkan kami dalam proses menjalin kerjasama tersebut. sehingga kita mengetahui pada kerjasama tersebut menghasilkan produk hukum yang sangat berkesinambungan dengan ilmu yang kita dapat selama di universitas.
Selanjutnya membahas mengenai peran kami sebagai mahasiswa hukum pada sub bagian Kewilayahan. Pada sub bagian kewilayahan kami sering sekali diajak membahas mengenai Pasal-Pasal atau Perwali yang mengatur batas wilayah Kota Batu. Pasal-Pasal dan Perwali tersebut menjelaskan batas Kota Batu secara detail dan selalu dibahas setiap tahunnya supaya tidak adanya perselisihan dengan Kota atau Kabupaten yang berbatasan dengan Kota Batu.
Selain itu kami juga sering diajak turun lapang untuk memantau kondisi batas wilayah Kota Batu dan memastikan apakah batas tersebut tidak bergeser atau rusak terkena bencana alam maupun ulah pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja merusak dan menggeser batas tersebut.
Yang terakhir yaitu sub bagian otoda, banyak sekali pembuatan produk hukum yang dapat dilakukan sehingga peran kami ikut membantu dan menyimak bagaimana proses pembuatan produk hukum tersebut. Diantara kedua sub bagian tersebut sub bagian otoda memiliki peran sangat penting dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Sub bagian otoda bertugas untuk meelakukan pembuatan atau penyusunan Perwali, menyusun laporan kinerja Walikota, laporan kinerja Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Pemerintah Kota Batu, dan evaluasi tahunan capaian target Pemerintah Kota Batu dengan Pemerintah Provinsi. sehingga sebagai mahasiswa hukum sangat bermanfaat untuk menerapkan ilmu yang didapat di Universitas.
Dari sini sudah jelas bahwa mahasiswa hukum bisa sekali dan memiliki manfaat besar jika magang pada bagian Pemerintahan. Selain sebagai mengasah ilmu kita kegiatan kegiatan yang dilakukan menambah relasi dan dapat menjadi pengalaman dunia kerja kelak akan datang