Laksanakan Instruksi Presiden,Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judol Dan TPPO

Giat release Polres Madiun Kota bersama awak media (Foto : Radarjatim,Nawan)

Madiun | Radarjatim – Polres Madiun Kota menggelar jumpa pers dalam penanganan beberapa kasus diantaranya kasus judi online (Judol ) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertempat di Mako Polres Madiun Kota,Senin (25/11/2024).

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH.,mengatakan bahwa Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus judol dan tindak pidana perdagangan orang di beberapa wilayah hukum Polres Madiun Kota

Baca Juga :  Viral Pemberitaan Pelepasan Pelaku Kejahatan di Wilayah Jawa Timur, Garad Minta Kapolri Turun Tangan

“Dalam judi online modus operandinya adalah dengan media permainan bilyard,yang mana sasarannya orang yang mempunyai sumber dana untuk dijadikan taruhan dan yang kedua melalui endorse di tempat akunnya dia, yang mana dari website judi tersebut masuk ke dalam akun yang bersangkutan kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan judi online pada sebuah situs”,jelasnya.

Baca Juga :  Densus 88 Polri Berhasil Menangkap Jaringan Teroris di Aceh, LAKSI Beri Apresiasi

Kapolres juga menambahkan untuk kasus TPPO ,tersangka selalu berpindah pindah tempat dan kurang lebih selama 12 bulan berada di wilayah Madiun Raya dengan sasaran anak anak usia rentan.

“Tersangka selalu berpindah pindah dengan sasaran anak anak usia rentan dengan bujuk rayu untuk dijadikan budak seks dan dikomersilkan melalui komunikasi lewat pelanggan pelanggan”tambahnya.

Baca Juga :  SSK TMMD 113 Kodim 0802 Ponorogo Tiba di Lokasi Desa Cepoko

Untuk diketahui bahwa giat release Polres Madiun Kota dalam memberantas judi online ini merupakan aksi program 100 hari Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.

Pewarta : Nawan

Kord Liputan Nasional