Hari Jadi Humas Polri Ke 73 , Katua Dewan Pers Berikan Apresiasi

Ketua Dewan Pers,Ninik Rahayu ketika menjadi nara sumber di Mabes Polri (Foto : Radarjatim,Nawan)

 

Radarjatim | Jakarta – Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS mengingatkan bahwa Humas Polri yang memiliki fungsi utama harus selalu menyampaikan fakta kepada masyarakat. Selain itu, harus berkomitmen untuk tidak menggunakan diksi-diksi konspiratif, berkomunikasi kepada publik dengan cara yang baik, bukan karena jabatan dan kedudukannya.

Baca Juga :  Masyarakat Wajib Tau , Berikut Syarat Mutlak Polisi Berhak Menilang Pengendara

Ia menyampaikan, di usia ke-73, Humas Polri harus menampilkan adanya perubahan dalam komunikasi bukan hanya membangun citra yang baik, namun yang penting adalah menyampaikan secara benar kepada masyarakat mengenai kinerja Polri.

“Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sedang mencari tau seluk beluk kinerja kepolisian, ‘no viral justice’ istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai atau diproses melalui media sosial atau platform online, terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan diperoleh perhatian luas di internet,” ujar Ketua Dewan Pers dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan,Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :  Menguak Realisasi Penyertaan Modal dari Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Bojonegoro

Menurut Ketua Dewan Pers, komitmen Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho untuk menyampaikan kebenaran patut diapresiasi. Sebab, Humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal/koporasi/institusi.

Baca Juga :  Musdes Plemahan : Laporan Realisasi APBDES Tahun Anggaran 2024 Dan Penetapan APBDES TA 2025 Berjalan Lancar

Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat, jelasnya.

Diakui Ketua Dewan Pers, posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait batasan objek semata.

Nawan

Kord Liputan Nasional