Bandar Pil Doubel L Diringkus Tim Sredek Polsek Asemrowo

Surabaya,[radarjatim.co ~ Unit Reskrim Tim Sredek Polsek Asemrowo telah meringkus seorang bandar pil Doubel L sebanyak 825 butir di Jalan Kedung baruk XVI Surabaya, Senin (9/1/23).

Diketahui Identitas tersangka berinisial P laki-laki (47) tempat tinggal di Kedung baruk XVI Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kami mendapati sumber informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang pengedar pil Double L dilokasi.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan 20,5 Kg Sabu-sabu Siap Edar

“kami kerahkan anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo meluncur ke lokasi guna dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Kompol Hari Kurniawan.

Masih Hari, dari hasil pantau kami dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, tim sredek melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kami tersangka tidak bisa berkutik dan mengelak lagi lantaran tim Sredek menemukan barang bukti pil Double L,”ujar Hari Jum’at (13/1/23).

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Apresiasi Penangkapan Tiga Preman Pengganggu Investasi

Selanjutnya pada tersangka dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan hasilnya positif mengkomsumsi narkotika pada saat itu.Dan setelah itu tersangka di gelandang menuju Mapolsek Asemrowo. Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka berupa, 1 poket sabu dan pil Koplo merk Doubel L, total sebanyak, 825 butir.

Baca Juga :  Modus Janji Lolos PPPK Terbongkar, Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf Dinas PMD Sebagai Tersangka

“Akibat perbuatan tersangka kami jerat dengan pasal, 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.”pungkas perwira berpangkat satu melati dipundaknya.

(Ark)