Foto: KPK Panggil Kepala Proyek Pembangunan Shelter Tsunami NTB/(ilustrasi/@pixabay)
Radar Jatim.co | Lombok Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, kali ini dengan menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada hari Senin, KPK memanggil Agus Harijanto, Kepala Proyek Pembangunan Shelter Tsunami NTB, sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Proyek ini berlokasi di Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, yang dirancang sebagai tempat evakuasi sementara bagi korban tsunami.
Penyelidikan ini bermula dari proyek pembangunan shelter tsunami yang dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2014. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp. 21 miliar dari APBN, dengan target gedung yang mampu menampung hingga 3.000 orang.
Namun, proyek ini diduga menyimpan banyak masalah sejak awal pengerjaannya. Pada tahun 2015, Polda NTB sempat melakukan penyelidikan awal bersama dengan para ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Sayangnya, pada tahun 2016, kepolisian menyatakan tidak melanjutkan proses hukum meskipun ditemukan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pada bulan Juli 2017, gedung shelter ini diserahkan oleh Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Namun, setahun kemudian, bencana gempa bumi melanda Pulau Lombok, menyebabkan kerusakan parah pada gedung tersebut, yang kemudian menambah kecurigaan publik terkait kualitas pengerjaan proyek.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas lengkap keduanya belum diumumkan. Tersangka diduga merupakan penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan informasi yang didapat, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp19 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini akan terus berjalan hingga semua bukti dan saksi diperiksa secara tuntas. Meski KPK belum memberikan keterangan rinci mengenai materi penyidikan yang akan didalami, keterlibatan dua pejabat kunci yaitu Agus Harijanto dan Dwi Sugiyanto sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB pada tahun 2014 menjadi fokus utama.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana proyek infrastruktur yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat justru menjadi ajang penyimpangan anggaran. KPK terus melakukan penyidikan dengan harapan dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek infrastruktur yang digagas oleh pemerintah.
Selain itu, penanganan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, terutama dalam proyek-proyek vital seperti pembangunan shelter tsunami, yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. Sebagai negara yang sering dilanda bencana alam, keberadaan shelter yang memadai menjadi sangat krusial dalam upaya mitigasi bencana.
Dengan dipanggilnya saksi-saksi kunci dalam kasus ini, KPK menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan setiap perkara korupsi, terutama yang melibatkan proyek-proyek besar pemerintah. Penyidik KPK berharap pemeriksaan ini dapat membawa kasus ini ke tahap yang lebih lanjut, termasuk kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di berbagai daerah. Penyidikan proyek shelter tsunami NTB ini diharapkan dapat mengungkap berbagai bentuk penyimpangan anggaran yang terjadi dan mengembalikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan penting karena melibatkan anggaran negara yang sangat besar. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah positif dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Proses hukum yang transparan dan tegas sangat diharapkan, agar pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dan kerugian negara dapat diminimalisir.
(Red)