Koordinator UPZ Kecamatan Sangkapura Gelar Koordinasi, Membangun Kampung Dan Desa Zakat

Ketua BAZNAS Kabupaten Gresik, Drs. H. Abdul Munif, M.Ag, menyerahkan SK UPZ Desa kepada Ketua AKD Sangkapura, Abdul Azis didampingi oleh Ketua dan Sekretaris UPZ Kecamatan Sangkapura.(foto/Fairi/RJ,

Gresik {radarjatim.co~ Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura melaksanakan Rapat Koordinasi UPZ Kecamatan Sangkapura tahun 2022 untuk membahas laporan pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh (ZIS) 3 tahun terakhir dari tahun 2019 hingga sampai 2021, Penetapan terkait Zakat Fitrah dan pemberian Surat Keputusan (SK) terhadap 17 Desa yang berada di wilayah Sangkapura.

Rapat Koordinasi Unit Pengumpul Zakat diselenggarakan di pendopo kecamatan Sangkapura Pukul 08:30 WIB yang dihadiri oleh Camat Sangkapura, Kepala Desa se- Kecamatan Sangkapura, Koordinator UPZ Sangkapura, LazisNU, Lazis Muhammadiyah, Fatayat NU, dan Ketua BAZNAS Gresik beserta jajarannya (27/3/200/22)

Dalam sambutannya Camat Sangkapura, M. Syamsul Arifin, S. Sos, MM, menyampaikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi UPZ Kecamatan Sangkapura yang dihadiri langsung oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Gresik, banyak membawa manfaat untuk masyarakat Bawean khususnya di kecamatan Sangkapura ke depannya.

Baca Juga :  Pemdes Cinandang Gelar Sedekah Bumi dengan Tema ‘'Persatuan dan Gotong Royong"

“Dengan adanya Pengurus Baru Unit Pengumpul Zakat dari tingkat kecamatan, Desa maupun Dusun, Camat Sangkapura berharap bisa membawa kemajuan serta perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di kecamatan Sangkapura. Selain itu Syamsul Arifin selalu mengingatkan kepada instansi-instansi pemerintah maupun swasta untuk bisa menyisihkan sebagian rezekinya untuk kegiatan ini,” ungkap Syamsul Arifin.

Ketua UPZ Kecamatan Sangkapura, H.M. Masykur, S. Sy, dalam sambutannya menyampaikan dengan kegiatan ini bisa membawa berkah tersendiri demi untuk kebaikan kemajuan dan perkembangan zakat di kecamatan Sangkapura khususnya, dan pada umumnya di pulau Bawean ini.

Baca Juga :  Kepala Desa Imron Hamzah Pacuh Niat Mengabdi untuk Masyarakat

“Rapat koordinasi yang digelar oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan Sangkapura dalam rangka untuk membahas laporan pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh (ZIS) selama 3 tahun terakhir yang terhitung dari tahun 2019 sampai dengan 2021, selain itu untuk mensosialisasikan terkait Zakat Mal dan menyepakati Zakat fitrah yang akan ditetapkan serta penyerahan SK untuk pengurus baru unit pengumpulan zakat di tingkat Desa dan Dusun,” imbaunya Masykur.

Ketua BAZNAS Gresik, Drs. H. Abdul Munif, M. Ag, diawal sambutannya mengatakan tidak semua UPZ Kecamatan termasuk yang berada di Kabupaten Gresik bisa melaksanakan kegiatan seperti yang dilakukan setiap satu (1) bulan sekali.

“Pedoman sinergi program dari UPZ BAZNAS Kabupaten Gresik di tahun 2022, meliputi 6 bagian yakni Gresik Cerdas, Peduli, Sehat, Berdaya dan Taqwa,” ungkap Munif.

Masih Abdul Munif menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 25 dan 26, bahwa zakat wajib di distribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian zakat sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga :  Polres Gresik Siapkan Pengamanan Aksi Massa Buruh Peringati May Day.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gresik, pada bulan Januari 2022 melalui Koordinator UPZ Kecamatan Sangkapura telah mengambil SK UPZ di BAZNAS Kabupaten Gresik untuk diserahkan ke Desa sebanyak 17 Desa di wilayah Sangkapura yang terdiri dari beberapa Dusun. Terkait hal ini Ketua BAZNAS Kabupaten Gresik, Abdul Munif memberikan apresiasi kepada pengurus UPZ Kecamatan Sangkapura, dalam hal ini baru pertama kalinya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang seperti ini,” Ungkap Abdul Munif, Minggu (27/3/2022)

Fairi ~ Rj