Mojokerto||Radarjatim.co – Kasus dugaan tangkap lepas yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di Mojokerto kembali menjadi sorotan publik. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto dinilai abai ketika dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.
Tidak Memberikan Keterangan
Ketika dimintai keterangan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto tidak memberikan jawaban yang jelas dan malah memilih untuk diam. Padahal, sebagai aparatur penegak hukum, seharusnya mereka memberikan keterangan yang transparan dan akuntabel kepada publik.
Persepsi Negatif
Dengan tidak memberikan keterangan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto berpotensi menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Publik khawatir bahwa benar adanya informasi tentang tangkap lepas yang disertai dengan pembayaran sejumlah uang sebagai syarat.
Melanggar Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik
Tindakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto yang tidak memberikan keterangan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara cepat, tepat, dan mudah. UU ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta berlaku efektif sejak 30 April 2010.
Melanggar Undang-Undang Jurnalistik
Selain itu, tindakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto juga berpotensi melanggar Undang-Undang Jurnalistik. Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.
Mohon Pihak Polresta Mojokerto Memberikan Keterangan Resmi
Kami menunggu pihak Polresta Mojokerto untuk segera memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Kami juga mohon Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk melakukan pengecekan menyeluruh kepada setiap jajarannya yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Khawatir Adanya Praktik Jual Beli Perkara
Masyarakat butuh kejelasan dan khawatir jika benar bahwa adanya praktik jual beli perkara di Polresta Mojokerto dapat membuat masyarakat yang tidak bersalah menjadi korban. Oleh karena itu, kami berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan transparan.(Tim)






