Kajagung Tetapkan Komisaris PT.Wilmar Nabati dan 3 Orang Lainnya Jadi TSK dalam Kasus Kelangkaan Migor

Jakarta | RADARJATIM.CO ~Jaksa Agung RI Burhanuddin ST. menyampaikan, Selasa (19/4/2022), Bahwa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Jaksa Agung mengatakan, bahwa beberapa saat yang lalu ada arahan dari Presiden, terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat, seperti kelangkaan minyak goreng (Migor)

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden, dan oleh karenanya Presiden menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat, adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang telah membuat masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Adapun 4 (empat) orang tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia
3. Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)
4. Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas

“Pada tersangka dilakukan penahanan, ditempatkan ditempat berbeda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan, Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut,” Ujar Burhanuddin ST.

(Red/Mad)