HUKUM  

Jelang Akhir Jabatan Kades Suwari Diduga Menggarong Dana Desa

Gresik [ www.radarjatim.co ~ Di era keterbukaan informasi publik masih saja ada Kades yang tertutup terkait penggunaan anggaran dana desa.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saat Tim media  RadarJatim  melakukan  investigasi ke dusun Suwari Barat Desa Suwari kecamatan Sangkapura lagi – lagi menemukan pembangunan jalan lingkungan dari Dana Desa yang tidak memasang plang Informasi proyek

Bahkan terlihat jelas  secara fisik pembangunan jalan lingkungan tersebut volumenya tidak sama dari lebarnya, terlihat dari jalan yang bercabang berakhir dengan jalan buntu.

Baca Juga :  Kasus Suap Hakim Tersangka Ronald Tannur, Kajati Jatim Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

Ketika awak media radarjatim meminta konfirmasi  terkait pembangunan tersebut kepada Tim Pelaksana Kegiatan, Nofal Rohadi, kenapa tidak ada plang informasi di setiap pembangunan jalan lingkungan di Desa Suwari di antaranya pembangunan jalan lingkungan di dusun Padang Rt 03, Noval tampak kelabakan.

“Tidak tahu Pak, yang mengurusi semua itu sekdes tapi tidak membuatnya, ” terang Noval dengan nada yang sedikit bingung, Senin(19/04/2021)

Anehnya, pembangunan jalan lingkungan di dusun Maninju terlihat  ada  plang informasi terpasang setelah tim media radarjatim menemui kepala desa di rumahnya.Padahal sebelumnya tidak ada plang informasi .

Lucunya dari plang informasi yang baru dipasang tersebut , ada keterangan yang hanya ditulis menggunakan spidol nampak terkesan dipaksakan dan ironisnya lagi mencantumkan Nama TP4D Sebagai pengawas kegiatan padahal sudah dihapus Oleh Kejaksaan Agung RI sejak Tahun 2019 hal ini dapat dipersoalkan sebab telah menyalahgunakan Nama TP4D

Baca Juga :  Penyimpangan Prosedur Penerbitan Sertifikat oleh Oknum BPN Kota Palangka Raya

Untuk diketahui dari Dana Desa anggaran tahun 2021 tahap pertama di Desa Suwari kecamatan Sangkapura sudah dilaksanakan 4 titik pembangunan tanpa  adanya informasi keterangan jumlah anggaran yang digunakan , kuat dugaan adanya penyelewengan anggaran yang berakibat merugikan keuangan negara.

Padahal berdasarkan RAB pembangunan di dusun Suwari Barat anggarannya sebesar Rp 52.000.000 dengan volume p = 114.30 meter
L = 2.20 cm
T = 12 cm

Sedangkan Pembangunan jalan lingkungan di dusun Padang anggarannya sebesar Rp 32.231.000
dengan volume P = 134.20 meter
L = 1.20 meter
T = 12 cm

Baca Juga :  SISWA FH UMM MENGADAKAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA BINAAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA KOTA MALANG

Sedangkan pembangunan jalan lingkungan yang baru terpasang plang nama informasi setelah pelaksanaan sudah selesai ada di dusun maninju Rt 03 dengan anggaran sebesar Rp 60.000.000 dengan volume P = 127.80 meter
L = 2.30 meter
T = 12 cm

Dari pantauan tim media radarjatim bahwa semua pembangunan di Desa Suwari kecamatan Sangkapura diduga  ada penyelewengan anggaran dana desa yang berakibat merugikan keuangan negara  pembangunan tersebut terkesan dilakukan terburu – buru melihat masa periode kepala desa tinggal sebentar lagi ( 5bulan ), mestinya inspektorat Gresik harus periksa dan monev terhadap semua kegiatan proyek Desa Suwari dari anggaran (keuangan Negara)

(Suf)