Kajati Jatim Mia Amiati Terangkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung

Surabaya||Radarjatim.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan bahwa pada Senin (4/1/2024) kemarin, pukul 20.50 WIB, Kejati Jatim menerima penitipan tahanan dari Penyidik JAM Pidsus atas nama Meirizka Widjaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur dalam perkara tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :  Program PTSL di Desa Kasreman  Diduga Jadi Ajang Pungli, kinerja APH Dipertanyakan

“Hari ini, Selasa (5/11/2024) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Tim Penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membawa HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) ke Kejaksaan Agung,” terang Kajati Jatim. Selasa (5/11/2024) siang.

Dalam proses membawa ketiga orang tersebut melalui Bandara Juanda Surabaya menggunakan tiga penerbangan yang berbeda.

Baca Juga :  Disbudpar Jatim akan Sanksi Diskotik IBIZA yang Tidak Berijin, MAPAN JATIM : Disbudpar dan Kepolisian Diminta Serius Menindak Kasus

“Ketiga orang tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat) dan ZR (Zarof Ricar),” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.