Ini Daftar Besaran UMK 2024 di Jatim, UMK Surabaya Tertinggi

FOTO: Suasana aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya pada malam hari setelah ditemui Adhy Karyono Sekdaprov Jatim, Kamis (30/11/2023). 

 

Surabaya | RADARJATIM.CO.~Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2024, setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim memastikan penetapan besaran UMK 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat, yang menurutnya naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dulu ditetapkan belum lama lalu.

“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” katanya kepada wartawan di Surabaya, yang dilansir Antara, Kamis (30/11/2023) malam.

Baca Juga :  Harga Kakao Dunia Meningkat: Bagaimana Peluang, Hambatan dan Upaya Ekspor Kakao Indonesia

Adhy Sekdaprov mengungkapkan penetapan UMK 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraannya.

“Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif,” ujarnya.

Tercatat UMK 2024 tertinggi di wilayah Jatim adalah Kota Surabaya, yaitu Rp4,7 jutaan. Diikuti empat daerah di wilayah yang disebut sebagai Ring 1 Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 jutaan.

Baca Juga :  Tim PKM UNESA Dampingi UMKM di Desa Setro untuk Naik Kelas

Empat daerah di wilayah yang biasa disebut sebagai Ring II Jatim UMK-nya di kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang. Selain itu Kota Batu sebesar Rp3,1 jutaan.

Sedangkan dua daerah di Jatim tercatat UMK-nya paling rendah di kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo.

Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di wilayah Jatim:

1. Kota Surabaya Rp4,725,479

2. Kota Gresik Rp4.642.031

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275

7. Kota Malang Rp3.309.144

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838

9. Kota Batu Rp3.155.367

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225

Baca Juga :  Partini : Tidak Hanya Digital Marketing Dan Mempelajari Fintech Penting Bagi UMKM

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392

17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628

18. Kota Kediri Rp2.415.362

19. Kota Blitar Rp2.330.000

20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016

21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000

22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469

23. Kota Madiun Rp2.274.277

24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668

25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455

26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113

27. Kabupaten Blitar Rp2.256.050

28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291

29. Kabupaten Magetan Rp2.238.808

30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311

31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135

32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337

33. Kabupaten Sampang Rp2.182.861

34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054

35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590

36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163

37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287

38. Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.