Kediri, Radarjatim.co – Di Saat Pemerintah gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kalangan judi sabung ayam di Dusun Kepung Timur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri tetap beroperasi.
Dalam hal ini jajaran Kepolisian terutama Polsek Kepung yang memiliki wilayah hukum serta mengawal Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), seakan membiarkan pelanggaran itu berlangsung. Padahal perjudian tersebut jelas – jelas , melanggar Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim no.1 tahun 2019 , tentang penyelenggaraan , ketentraman , ketertiban umum dan perlindungan masyarakat , juga melanggar Pergub Jatim no. 53 tahun 2020 , tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019 , bahkan sampai melanggar Inpres no.6 tahun 2020 , serta melanggar KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) Pasal 303 , tentang Perjudian.
Begitu banyak para penjudi yang datang dari luar daerah dan berpotensi mempercepat penularan penyakit, yang disebabkan oleh virus Covid-19. Di lokasi Perjudian banyak penjudi yang tidak menerapkan Prokes seperti yang sedang dianjurkan oleh Pemerintah di masa Pandemi seperti ini.
“Perjudian di sini berjalan kurang lebih sudah lama, tapi keberadaannya cukup meresahkan masyarakat di Desa ini, tapi untuk menutupi prakteknya semua warga di kasih dan diberi embel embel mas” ujar salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan, saat awak media menemuinya di jalan sekitar lokasi perjudian.

Dengan adanya praktek perjudian tersebut begitu banyaknya Peraturan Pemerintah yang di langgar, baik itu Perda Provinsi , Pergub Jatim, sampai INPRES dan ( KUHP ) pasal 303, tentang Perjudian , tidak ada alasan untuk di biarkan perjudian ini beraktifitas di masa Pandemi ini.
Begitu berbahayanya dampak yang di timbulkan , kalau kalangan judi itu tetap beraktifitas , terutama penularan virus Covid-19, dikarenakan pemerintah Kabupaten Kediri masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), apa perlu semua pengunjung perjudian tersebut harus mendapatkan swab antigen agar bebas bermain dan tidak ada yang melarang sekalipun presiden, itu perlu ditanyakan seolah terkesan terjadi nya pembiaran Bukankah segala bentuk Pekat aturan nya sudah jelas dan dilarang akan tetapi kenapa? Perjudian kalangan sabung ayam kepung masih bebas buka beroperasi tanpa adanya tindakan yang responsif dari aparat penegak hukum setempat . (Dan3)






