Surabaya, [ radarjatim.co~Di masa pandemi covit-19 di tambah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) banyak cafe atau rumah karaoke yang ditutup paksa oleh penegak perda atau satpol pp.tapi ini tidak berlaku dengan rumah karaoke godong jati yang ada di manukan kecamatan tandes surabaya
Rumah musik yang menyajikan minuman jenis bir dan minuman beralkohol lainnya itu juga menyajikan wanita pendamping atau yang disebut dengan (purel) tetap beroperasi dengan tenangnya tanpa takut adanya operasi razia
Saat Tim investigasi wartawan menemui salah satu pengelolah rumah musik godong jati yang bersangkutan langsung meninggalkan team tanpa memberikan penjelasan sepatah katapun
Lalu Tim investigasi mencoba menanyakan ke penjaga parkir sebut Cak Aan pria yang sehari – hari jaga parkir Godong jati itu menjelaskan bahsannya rumah karaoke Godong Jati gak pernah tutup ” buka terus mas, di sini aman jangan kuatir kalau minum di sini ” ungkap cak aan pada selasa (17/02/21)
Tim investigasi juga menemui pelanggan tetap godong jati yang gak mau disebut namanya, di sana dia mengaku sering datang untuk minum dan menyanyi di rumah karaoke tersebut
” semua hiburan ditutup mas jadi saya ke sini aja ” ungkap laki-laki yang mengaku dari gresik itu
Lanjut Tim konfirmasi Kasatpol PP Pemkot Surabaya Eddy Cristijanto melalui seluler dan pesan menjelaskan bahwasannya sesuai Perwali 67 semua hiburan harus infonnya” Di perwali 67 masih tidak boleh buka. Satpol, Linmas dan Polrestabes setiap hari melakukan operasi protokol kesehatan.
Terimakasih infonya” ungkap Eddy pada Tim investigasi
Sengaja berita ini dinaikkan agar menjadi pemberitahuan sebagai sosialisasi untuk melakukan tindakan sesuai dengan perwali 67. (Team)