MADIUN || RADARJATIM.CO — Aktivitas oknum pegawai Puskesmas Saradan, Kabupaten Madiun, berinisial N, menjadi sorotan setelah diduga melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial TikTok saat jam pelayanan kerja berlangsung, Kamis (24/9/2026).
Informasi yang diterima RADARJATIM.CO, aktivitas live tersebut diduga berlangsung sekitar pukul 09.41 WIB. Dalam siaran yang beredar, pegawai yang bersangkutan disebut tampak berinteraksi dengan pengguna media sosial.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan dan profesionalitas pegawai di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, mengingat pada waktu tersebut pelayanan kepada masyarakat tengah berlangsung.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. Belum dapat dipastikan apakah aktivitas live tersebut dilakukan saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas pelayanan atau berada dalam kondisi yang diperbolehkan oleh ketentuan internal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, saat dikonfirmasi RADARJATIM.CO, menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut terlebih dahulu.
Menurutnya, apabila hasil klarifikasi membuktikan bahwa aktivitas tersebut benar dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan, maka akan dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila dugaan aksi itu benar dilakukan oleh anggota binaan kami, tentu petugas yang bersangkutan perlu dan akan segera dilakukan pembinaan sesuai aturan tata tertib ASN yang berlaku,” ujar dr. Heri Setyana saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Sikap Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tersebut menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, melainkan terlebih dahulu akan diverifikasi melalui klarifikasi internal.
Dalam ketentuan disiplin PNS, kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja memang merupakan bagian dari disiplin pegawai. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS masih berstatus berlaku, dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai salah satu pedoman pelaksanaannya.
Karena itu, substansi persoalannya bukan semata-mata mengenai penggunaan media sosial, melainkan perlu dilihat apakah aktivitas tersebut dilakukan pada waktu dan kondisi yang mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan atau pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun bersama manajemen Puskesmas Saradan masih melakukan klarifikasi untuk memastikan kronologi serta status aktivitas yang dipersoalkan.
RADARJATIM.CO juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pegawai berinisial N untuk memperoleh penjelasan langsung sekaligus memberikan ruang hak jawab atas informasi yang beredar.
Perkembangan hasil klarifikasi dan langkah yang akan diambil Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun selanjutnya masih dinantikan publik.
(Edi/Kabiro)






