GRESIK || RADARJATIM.CO – Terjadinya Pembongkaran bangunan Kantor Pos di Jalan Basuki Rahmat, kawasan cagar budaya Bandar Grissee, Gresik, menuai polemik hukum dan pelestarian. Langkah pembongkaran aset milik PT Pos Indonesia (Persero) tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelestarian benda bersejarah.
Khairil, anggota Perkumpulan Tenaga Ahli Pelestari Cagar Budaya Indonesia (PTAP CBI), menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UUCB) tidak mengenal istilah demolisi atau pembongkaran yang bersifat merusak.
“Asas utama UUCB adalah pelestarian, di mana upaya maksimal harus dilakukan untuk memperpanjang usia bangunan. Perusakan cagar budaya justru merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Khairil, ahli bersertifikasi BNSP bidang Pemugaran dan Zonasi Cagar Budaya, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan status cagar budaya bagi bangunan yang telah kehilangan bentuknya tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut wajib melalui rekomendasi kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan diputuskan oleh pejabat berwenang sesuai peringkatnya.
Di sisi lain, pihak PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik mengonfirmasi bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik. Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik, Johan Riyadi, menyatakan langkah tersebut diambil untuk mendukung program penataan kawasan Heritage Bandar Grissee.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Gresik memerlukan kantong parkir tambahan di kawasan tersebut. Selain itu, kondisi fisik bangunan yang sudah lapuk dinilai membahayakan keselamatan umum. Pihak PT Pos juga menyebut telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum melakukan pembongkaran. Pernyataan tersebut disadur dari pemberitaan gresiksatu.com edisi 24 Januari 2026.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeluarkan izin pembongkaran atau pemusnahan Cagar Budaya. Sesuai regulasi, pencabutan status Cagar Budaya hanya dapat dilakukan oleh Bupati, Gubernur, atau Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Terlepas dari alasan penataan kota maupun pertimbangan keamanan, setiap tindakan terhadap objek cagar budaya tanpa prosedur yang sah tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dapat diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
(Red)






