Surabaya | radarjatim>co.~ Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pengaduan eks karyawan PT.Graha sarana Duta (Telkom property) soal belum diberikan hak haknya selama bekerja bertahun tahun mengabdi.
Dalam Hearing komisi D menghadirkan para fihak bersangkutan diantaranya Dinas perindustrian dan tenaga kerja (Disnaker) kota Surabaya,perwakilan manajemen PT,Graha sarana Duta(Telkom Property) eks karyawan dan seluruh Anggota Dewan komisi D rapat dengar pendapat dipimpin ketua komisi D dr.Akmarawita .
Menurut dr.michael Leksodimulyo M.B.A.M.kes politisi dari PSI anggota komisi D DPRD Surabaya
Mengatakan bahwa memang eks karyawan ini sudah selesai masa kerjanya dan ada yang berhenti karna pengurangan karyawan (PHK) hal yang mengenai kaitannya dengan BPJS ketenagakerjaan sudah selesai dan sudah diterima kompensasinya,eks karyawan meminta kekurangan pembayaran kompensasinya ( semacam bonus) yang diterimanya setiap tahunnya
Nilainya 1 bulan gaji dari tahun 2013 sampai 2020 yang belum diberikan haknya,ucap dr Michael.nSelasa ( 21/01/2025)
Seharusnya masalah seperti ini yang menyelesaikan adalah Disnaker tetapi eks karyawan belum melaporkan hal tersebut ke Disnaker Surabaya,belum didaftarkan pengaduannya ke Disnaker Surabaya,ulasnya.
Dari pihak PT Graha sarana Duta (Telkom property) menjelaskan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan perundang Undangan ketenaga kerjaan dan tidak ada sedikitpun menyalahi aturan.
ada 16 orang eks karyawan Os yang merasa tidak puas dengan apa yang telah diberikan dan diterima dari perusahaan termasuk pemberian manfaat ( tali asih )yang sudah diberikan nilainya berfariasi menurut kebijakan dan peraturan perusahaan sudah clear semuanya” Ujarnya.
Menurut SDR.Efendi perwakilan eks karyawan GSD,menerima dana kompensasi yang disebut topay setiap tahunnya.
Namun sejak tahun 2013 sampai tahun 2020 tidak ada lagi,waktu diklarifikasi ke perusahaan sisa dana tersebut dimasukkan ke Asuransi Jiwasraya,dana tersebut dialihkan kembali ke IFG hal tersebut karna Jiwasraya tutup atau pailit,akhirnya dituntut eks karyawan dan hasilnya dana keluar nilainya tidak sampai separuhnya itupun tidak sama yang diterimanya ,waktu dikomfimasi ke perusahaan mengatakan perusahaan sudah tidak bisa memberikan lagi, alasannya itu tali asih dari perusahaan”tuturnya.
Efendi dan rekan rekan akan terus berjuang menuntut hak nya agar bisa dicairkan karna dana tersebut sudah masuk atas nama dirinya.
Yang saya dengar dana tersebut sudah diberikan IFG ke perusahaan
tapi yang diberikan ke karyawan tidak sesuai sangat sedikit,waktu dipertanyakan ke pihak perusahaan tidak ada jawaban, imbuhnya.
(BSK)