Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo ke Isu Makar, Ada Apa di Balik Kasus Listyo Sigit 

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, S.H., S.T., M.H.

RADARJATIM.CO – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri membuka persoalan serius tentang penyalahgunaan kewenangan, penguasaan informasi strategis, dan potensi ancaman terhadap tata kelola pemerintahan. Kasus ini tidak cukup dipandang sebagai perkara pelanggaran prosedur teknologi informasi semata. Lebih jauh, rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat agenda tersembunyi yang mengancam kewibawaan konstitusi dan stabilitas pemerintahan.

Penyadapan Bukan Sekadar Pelanggaran Teknis

Kasus yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen SU, menghadirkan pertanyaan mendasar: untuk kepentingan siapa kewenangan penyadapan digunakan, siapa yang memberikan perintah, dan apa tujuan akhir dari pengumpulan informasi tersebut?

Apabila dugaan penyalahgunaan sistem Law Interception Management System (LIMS) benar terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran administratif. Penggunaan instrumen negara untuk mengakses komunikasi seseorang tanpa dasar hukum yang sah merupakan persoalan serius yang menyentuh perlindungan hak warga negara, prinsip negara hukum, serta integritas lembaga penegak hukum.

Terlebih apabila benar terdapat dugaan penyadapan terhadap Presiden, menteri, pimpinan partai politik, anggota parlemen, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat. Cakupan sasaran semacam itu harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menciptakan sistem pengumpulan informasi yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui alat bukti, pemeriksaan forensik digital, dan proses peradilan yang independen.

LIMS dan Dugaan Penguasaan Informasi Strategis

Dalam perspektif keamanan negara, penguasaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan dan pengambilan keputusan.

Jika sebuah sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru disalahgunakan untuk memantau komunikasi para pemegang kekuasaan, maka terdapat persoalan serius mengenai batas kewenangan institusi.

Baca Juga :  Tim PKM Jurusan Akuntansi Gelar Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa Bagi Perangkat Desa dan Pengelola Bumdes di Bojonegoro

Dugaan penyadapan terhadap berbagai unsur pemerintahan juga memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan terbentuknya jaringan penguasaan informasi di luar mekanisme pengawasan yang sah.

Persoalan semakin kompleks apabila dikaitkan dengan dugaan penempatan personel aktif Polri di sejumlah kementerian dan lembaga strategis. Keberadaan personel tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum, mekanisme penugasan, serta batas kewenangan masing-masing.

Apabila penguasaan informasi dan jaringan personel di berbagai lembaga terbukti digunakan untuk kepentingan politik tertentu, negara menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran disiplin institusi.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kewenangan institusional yang sah dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk membangun pengaruh di luar garis komando konstitusional.

Benarkah Ada Indikasi Makar? Pasal 191 dan 193 KUHP Perlu Diuji

Salah satu aspek paling serius dalam perkara ini adalah kemungkinan adanya hubungan antara dugaan penyadapan ilegal dengan tindak pidana terhadap pemerintahan yang sah.

Dalam konstruksi KUHP Nasional, Pasal 191 dan Pasal 193 menjadi ketentuan yang relevan untuk dikaji, sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi.

Pasal 191 berkaitan dengan perbuatan yang ditujukan untuk membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 193 mengatur perbuatan menggulingkan pemerintah yang sah.

Kedua ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan asumsi, besarnya jumlah sasaran penyadapan, atau posisi jabatan pihak yang diduga terlibat.

Penegak hukum harus membuktikan adanya perbuatan, kesengajaan, tujuan, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Pertanyaan hukumnya menjadi sangat penting: apakah dugaan penyadapan tersebut semata-mata merupakan penyalahgunaan kewenangan, atau terdapat tujuan lebih jauh untuk melumpuhkan fungsi pemerintahan dan mengubah kendali kekuasaan secara tidak sah?

Baca Juga :  Polusi Hilang Dengan Tanaman Hias

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyidikan yang menyeluruh dan pembuktian di pengadilan.

Dugaan Penghapusan Data, Jangan Sampai Mengaburkan Kebenaran

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan penghapusan data elektronik sebelum perkara terungkap.

Apabila tindakan tersebut benar terjadi dan dilakukan dengan maksud menghilangkan bukti, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan perintangan proses penegakan hukum.

Data elektronik, rekaman aktivitas sistem, catatan akses, komunikasi internal, serta instruksi operasional harus diamankan melalui prosedur forensik digital yang dapat dipertanggungjawabkan.

Negara tidak boleh membiarkan bukti yang berpotensi mengungkap struktur perintah dan tanggung jawab justru hilang sebelum proses penyidikan selesai.

Pemeriksaan juga harus menjangkau seluruh rantai komando, mulai dari operator teknis, pemberi perintah, pengendali sistem, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari informasi tersebut.

Negara Harus Bertindak, tetapi Jangan Mengabaikan Praduga Tak Bersalah

Menghadapi persoalan sebesar ini, negara tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku teknis. Diperlukan langkah menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh instrumen kekuasaan tetap bekerja berdasarkan konstitusi.

Setidaknya terdapat tiga agenda penting yang harus dilakukan.

Pertama, audit menyeluruh terhadap sistem penyadapan.

Seluruh penggunaan LIMS harus diperiksa, termasuk dasar hukum penyadapan, identitas pihak yang memberikan persetujuan, sasaran, durasi, serta tujuan penggunaannya. Infrastruktur komunikasi strategis negara juga harus dipastikan terlindungi dari penyalahgunaan.

Kedua, penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai komando.

Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator lapangan. Aparat harus menelusuri siapa yang memberikan instruksi, siapa yang mengendalikan sistem, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan.

Penerapan pasal pidana tambahan harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur hukum, bukan tekanan opini publik.

Baca Juga :  Anggota DPRD Surabaya Muhaimin SH.MH Turba Sapa Konstituennya

Ketiga, reformasi pengawasan terhadap kewenangan penyadapan.

Indonesia membutuhkan sistem pengawasan penyadapan yang kuat, transparan, dan independen. Penggunaan instrumen pengawasan komunikasi harus memiliki batas kewenangan yang jelas, mekanisme perizinan yang akuntabel, serta pengawasan yudisial yang efektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewenangan negara tidak boleh berubah menjadi alat untuk mengendalikan lawan politik, menekan pejabat, ataupun mengawasi masyarakat di luar kepentingan penegakan hukum.

Menjaga Republik dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Kasus yang menyeret nama sejumlah perwira tinggi Polri ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan antara kekuasaan, kewenangan aparat, dan perlindungan konstitusi.

Sebab, ancaman terhadap demokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk kudeta bersenjata atau gerakan terbuka. Penyalahgunaan instrumen negara, apabila dilakukan secara terorganisasi dan untuk tujuan yang melawan hukum, juga dapat menggerogoti prinsip-prinsip pemerintahan yang sah.

Namun, menyebut suatu perkara sebagai makar bukanlah perkara sederhana. Tuduhan sebesar itu harus memiliki landasan pembuktian yang kuat, bukan sekadar rangkaian dugaan atau interpretasi politik.

Republik ini membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan harus berjalan bersama kepastian hukum. Tidak boleh ada individu yang kebal hukum karena jabatan, tetapi tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena opini dan kecurigaan.

Pada akhirnya, persoalan terpenting bukan sekadar siapa yang menyadap dan siapa yang disadap, melainkan apakah kewenangan negara telah disalahgunakan untuk membangun kekuasaan di luar konstitusi.

Jika dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab, institusi negara dibentuk untuk melindungi rakyat dan menjaga republik, bukan menjadi alat kekuasaan segelintir orang.

Menjaga Presiden tetap berada dalam koridor konstitusi, menjaga aparat tetap tunduk pada hukum, dan menjaga republik tetap berada di tangan rakyat adalah tanggung jawab bersama.