Silmy Karim Bantah Peras WNA Rp168,9 Miliar: Saya Tegaskan Tidak Pernah Memeras!

JAKARTA, RADARJATIM.CO – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, membantah keras dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) terkait pengurusan izin tinggal keimigrasian.

Dalam sidang pembacaan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/11/2026), Silmy menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan maupun menerima keuntungan dari praktik pengurusan izin tinggal WNA sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Dengan suara bergetar, Silmy mengawali pembelaannya dengan meluruskan anggapan bahwa dirinya tertangkap tangan oleh KPK.

Ia menyebut kedatangannya ke Gedung KPK pada 3 Juni 2026 merupakan bentuk sikap kooperatif, bukan hasil operasi tangkap tangan.

“Perkara ini sejak awal dibangun di atas satu kesan, yaitu seolah-olah saya tertangkap tangan. Kesan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada malam tanggal 3 Juni 2026 saya datang sendiri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bersikap kooperatif. Surat dakwaan sendiri tidak menyebut bahwa saya tertangkap tangan,” ujar Silmy di hadapan majelis hakim.

Silmy juga mempertanyakan konstruksi dakwaan jaksa yang menempatkan dirinya sebagai pihak yang mengetahui, membiarkan, menikmati, hingga memperoleh bagian dari dugaan praktik pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian.

Baca Juga :  IRONI BERBANGSA: SILFESTER MATUTINA, FIRLY BAHURI, ROY SURYO & TIFAUZIA TYASSUMA

Menurutnya, dakwaan tersebut tidak menguraikan secara jelas unsur pemaksaan maupun siapa pihak yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menilai kebijakan pembenahan sistem pelayanan keimigrasian yang dilakukannya justru diarahkan untuk menutup celah penyimpangan.

Silmy menjelaskan, perubahan sistem pengurusan izin tinggal dari mekanisme manual menuju digital merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan keimigrasian.

Karena itu, ia menolak apabila kebijakan tersebut justru dikaitkan dengan tindak pidana pemerasan.

“Dengan cara itu, kebijakan pembenahan sistem yang saya jalankan sebagai pejabat diubah menjadi seolah-olah tindak pidana, tanpa unsur paksaan yang diuraikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Silmy menyatakan apabila memang terdapat perpindahan uang dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, hal tersebut harus ditelusuri kepada pihak-pihak yang benar-benar terlibat.

Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan kerja sama antara biro jasa dan oknum petugas, bukan tindakan pemaksaan yang dilakukannya.

“Bila benar ada uang yang berpindah tangan dalam proses itu, yang terjadi adalah kerja sama yang saling sadar antara petugas dan biro jasa, bukan pemaksaan, dan bukan pula perbuatan saya. Yang semestinya diusut adalah siapa yang bekerja sama, permohonan siapa yang direkayasa, dan orang asing siapa yang diloloskan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir dan Pengedar Narkoba

Menangis Saat Sampaikan Pembelaan

Suasana persidangan semakin emosional menjelang akhir pembacaan nota perlawanan. Silmy terlihat menangis ketika menyampaikan harapan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap perkara yang menjeratnya.

Ia juga menyampaikan kesiapannya untuk kembali mengabdikan pengalaman dan kemampuannya kepada negara apabila nantinya dinyatakan tidak bersalah.

“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak bersalah, saya siap kembali mengabdikan pengalaman saya untuk kepentingan bangsa dan negara. Kepada anak-anak dan keluarga saya yang menanggung beban perkara ini bersama saya, saya sampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa mereka,” tuturnya.

Didakwa Terima Rp1,2 Miliar

Di sisi lain, jaksa KPK mendakwa Silmy Karim terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp168.972.869.901 atau sekitar Rp168,9 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan cara mempersulit, memperlambat proses penerbitan, hingga tidak menerbitkan dokumen keimigrasian apabila pemohon tidak memberikan sejumlah uang.

Dokumen yang dimaksud meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta perubahan administrasi alih status keimigrasian.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk Komplotan Pencuri Motor Beserta Penadahnya

Jaksa menyebut Silmy menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari keseluruhan uang yang diduga berasal dari praktik tersebut.

Selain Silmy, sejumlah mantan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga disebut turut diperkaya dalam perkara ini.

Mereka di antaranya mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp6,53 miliar, serta sejumlah pejabat dan pegawai lainnya.

Nama-nama lain yang disebut jaksa yakni Tessar Bayu Setyaji dengan nilai Rp2,88 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,24 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,30 miliar, dan Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,96 miliar.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir dalam proses persidangan untuk menguji kebenaran dakwaan jaksa maupun bantahan yang disampaikan Silmy melalui nota perlawanannya.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.