Gresik { radarjatim.co~ Satuan PolAirud Polres Gresik melalui Kanit Reskrim, Aiptu Hajar Widagdo, SH pada Hari Kamis (19/8/2021., selaku pembantu penyidik dalam penanganan perkara Perahu Cantrang di perairan laut Pulau Bawean menugaskan Tiga (3) anggotanya untuk ke Wilayah Bawean dalam acara mengamankan Barang Bukti berupa Dua Guci yang berada di rumah Kepala Dusun Tanjung Anyar Desa Lebak Kecamatan Sangkapura.
Bripka Andik Prastowo Hadi, S.H, beserta Bripka Saji sesampainya di Pulau Bawean sekitar Jam 13.05 Wib didampingi oleh dua anggota Polairud wilayah Bawean langsung meluncur kerumah Kepala Dusun Tanjung Anyar (Saifuddin), Kamis ( 19/8/2021 ).
Menurut keterangan Bripka Isa Idris anggota Polairud wilayah Bawean mengatakan kepada awak media Radarjatim, bahwa kepala dusun tanjung anyar tidak ada ditempat atau dirumahnya. Disaat dihubungi melalui via telepon selular kepala dusun ada rapat di Balai Desa Lebak Kecamatan Sangkapura, yang tidak bisa untuk meninggalkan acara rapat tersebut dan meminta untuk bertemu besok harinya, tegas Isa Idris.
Diitambahkan Bripka Isa Idris, pada hari Jum’at jam 09.00 Wib Dua (2) anggota Polairud Polres Gresik yang sudah berada di kantor Polairud wilayah Bawean kembali lagi mendatangi rumah kepala dusun tanjung anyar untuk meminta segera menyerahkan Barang Bukti 2 Guci dan disertai dengan surat Berita Acara Penyerahan Barang Bukti.
Saifuddin (36) Kepala dusun tanjung anyar menyerahkan barang bukti dua (2) guci yang berada di atas KMN. INDAH JAYA dengan disaksikan oleh Ketua Nelayan Setempat ( Makruf ) serta Bripka Saji, Anggota Satuan PolAirud Polres Gresik.
Barang Bukti tersebut akan diserahkan ke pihak anggota Unit Gakkum Satuan Polairud Polres Gresik untuk diamankan di kantor Polairud Polres Gresik, Jum’at ( 20/8/2021 ).
Abdul Rasyid, Sekretaris Kerukunan Nelayan Bawean (KNB) mengatakan terkait dengan berita acara penyerahan maupun penerimaan, seharusnya lebih tegas lagi dengan surat berita penyitaan barang bukti karena yang jadi dasarnya Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprinta /07/VI/RES.5.4/2021/ Satpolairud., Pada tanggal 14 Juni 2021.
Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri, terkait kasus Perahu Cantrang yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Pulau Bawean dengan mengunakan alat tangkap ( Trawl ) yang tidak ramah lingkungan dan sangat merusak ekosistem bawah air, tegasnya Abdul Rasid sekretaris KNB, Sabtu (21/8/2021).
Sufairi ~ Rjned






