Dinas Lingkungan hidup bekerja sama Polres Gresik saat memasang garis police-line di area Gudang yang diduga sumber pembuangan limbah B3 ,Kamis (15/10/2020)
Gresik [RADARJATIM. CO – Ada dua Tim dari Tipiter dan Tipidek polres Gresik bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Gresik melakukan sidak lapangan terkait pembuangan limbah B 3 yang terjadi di desa Putatlor kecamatan Menganti Kabupaten Gresik – Jawa Timur. Kamis (15/10/2020)
Petugas DLH bersama kepolisian memasang garis police line di belakang pergudangan dan di pintu masuk pergudangan, Dari keterangan Kanit Tipidek Polres Gresik, Daniel mengatakan ” Dengan memasang garis police line ini, supaya tidak ada limbah B 3 yang dibuang dan masuk lagi. Karena limbah B 3 ini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan hidup sekitarnya ” jelasnya. Pintunya kita gembok baru dan kuncinya dibawa anggota (Polisi-red) tambahnya.
Dari pemaparan Kepala bagian penindakan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Gresik,Bakhtiar “Karena lokasi ini sudah dipoliceline, yah kita tunggu proses kelanjutan dari kepolisian yang berwenang menangani perkaranya. Terkait temuan barang bukti limbah cair yang dikemas dalam botol plastik dari awak media, Bakhtiar memerintahkan untuk menyerahkan pada anak buahnya.
Surat undangan dari Pemdes Putat Lor Kecamatan Menganti tertuju pada dua orang yang diduga sebagai pembuang limbah B3 atas laporan warganya
Dari penelusuran awak media, menemukan sebuah undangan yang dikeluarkan dari Pemerintah desa Putat Lor yang ditandatangani oleh kepala desanya disertai stempel resmi hal Undangan keperluan untuk musyawarah terkait laporan warga yang terdampak limbah B3 dari pergudangan saudara (Gito dan Andre) di Surat undangan dikeluarkan dengan nomer 470 / 856 / 437.111.17 / 2020. Ada dua nama tercantum dalam Undangan dari Kepala Desa PutatLor atau siapa yang bermain di balik limbah B 3 yang ada di pergudangan.
Semoga pihak kepolisian bisa menyikapi serta dikembangkan dari temuan penelusuran awak media menemukan data sebuah undangan yang dikeluarkan dari desa Putat Lor serta ditandatangani oleh kepala desa Putat Lor disertai stempel resmi desa Putat Lor. Undangan keperluan, musyawarah terkait laporan warga yang terdampak limbah dari pergudangan saudara. Surat undangan dikeluarkan dengan nomer 470 / 856 / 437.111.17 / 2020. Ada dua nama tercantum dalam Undangan AW dan G, Kepala desa Putat Lor atau siapa yang bermain dibalik limbah B 3 yang ada di pergudangan.
Terpisah Pemerhati Lingkungan hidup, Mamat Genio mengatakan pembuangan limbah cair B3 yang berdampak besar meresahkan warga Sekitarnya dan merusak lingkungan hidup di di area Lahan Desa Putatlor kuat alat bukti dan saksinya untuk diusut tuntas serta ditindak tegas Para pelakunya hanya tinggal keseriusan pihak Dinas Lingkungan hidup bersama kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, kita berharap pada Dinas terkait dan aparat penegak hukum benar-benar serius dan tidak masuk angin Dalam mengusutnya hingga tuntas Proses hukum ke Pengadilan agar ada efek jera bagi para pelaku atau pembuang limbah B3 yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan dan undang-undang, kata Mamat Jum’at (16/1/2020 )
(Red-bersambung)