Diterpa Isu Lepas Penyalahguna Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Polres Lamongan Membantah

Radarjatim.co –  Mantan Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa melepaskan penyalahguna narkoba, yang telah diamankan dan kemudian dibebaskan dengan dugaan kucuran dana.

Terkait dengan pemberitaan mengenai “Tanpa Melalui Proses, Satresnarkoba Polres Lamongan Melepas Salah Satu Terduga Pemakai Narkoba,” yang dirilis media online InformasiPhatas.net pada Senin, 16 Juni 2025.

AKP Teguh Triyo Handoko mantan Kasat Narkoba Polres Lamongan menegaskan, berita yang beredar mengenai kasus tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan

“ Kami sudah menjelaskan bahwa ketika ia dihubungi salah rekan media, ia sudah memberikan jawaban tegas, H memang benar kita amankan, karena tidak ditemukan bukti dan tes urine negatif akhirnya kita pulangkan tanpa adanya nominal uang yang di informasikan oleh rekan media,” tegasnya.

Baca Juga :  Konferensi PWI Jatim Umumkan Tiga nama Bakal Calon Ketua Periode 2021-2026

Kasat Narkoba meminta agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang tidak terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Segala bentuk penanganan kasus selalu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Polres Lamongan,” ujar AKP Teguh.

Baca Juga :  Imbas Proyek Pengerjaan SPAM Umbulan Oleh Waskita Karya Yang Menelan Korban MD, GenPATRA Dan Warga Blokade Jalan KH. Syafi'i Manyar

Demi keseimbangan pemberitaan awak media mencoba menghubungi H melalui sambung seluler Whatsapp dengan mengatakan, Ya mas benar saya sempat diamankan, tetapi saya tidak terbukti membawa narkoba jenis apapun.

“ saya di pulangkan di pagi hari belum 1×24 jam, dan tanpa ada sejumlah uang yang di gelontorkan dan statmen saya boleh di publikasikan,” pungkasnya kepada awak media, (15-06-25) .