Malang | radarjatim.co. ~ Pada tanggal 19 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerima 4 mahasiswa magang dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Kegiatan magang tersebut berlangsung kurang lebih selama satu semester hingga hari Jumat, 21 Juni 2024.
Kegiatan magang merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa semester 6. Kegiatan magang ini diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan bobot 4 Sistem Kredit Semester (SKS), sejajar dengan mata kuliah lainnya. Tujuan dari kegiatan magang ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa tentang berbagai persoalan hukum dan melatih kemampuan dalam menyelesaikan masalah secara praktis. Kegiatan Magang ini juga bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi lingkungan kerja di dunia nyata.
Kami yang beranggotakan 4 orang, yaitu Berliana Aisyah Nur Salwa, Zahirani Ayubina Kireina, Putri Wulandari, dan Raqiqa Miranda yang sedang melaksanakan Magang Mandiri di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang berlokasi di Jl. J.A. Suprapto No.1, Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65163, Indonesia.
Selama pelaksanaan kegiatan magang, kelompok kami didampingi oleh Bapak Fadjar Ramdhani Setyawan, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum yang bertindak sebagai Dosen Pembimbing Magang. Beliau memantau, mengontrol, dan mengevaluasi jalannya kegiatan magang, serta memberikan evaluasi atas laporan mingguan dan laporan akhir dari peserta magang.
Selama menjalankan kegiatan Magang Mandiri, kelompok kami juga mengikuti serangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, salah satunya yaitu pada tanggal 26 Maret 2024, telah dilakukan Kegiatan Bazar dan Pasar Murah Ramadhan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk pengendalian inflasi di daerah Kabupaten Malang. Selain untuk mengendalikan inflasi, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk memberantas spekulan yaitu oknum yang mencari keuntungan dalam jumlah besar. Selain itu, kegiatan pasar murah diadakan untuk membantu sekaligus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berbagi dengan Masyarakat yang turut serta di ikuti oleh mahasiswa magang mandiri Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Kegiatan Pasar Murah berlangsung di halaman, depan Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Malang yang terletak di JL. Jaksa Agung Suprapto no 1 Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen. Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 09.30 WIB sampai waktu menjelang siang hingga sembako ludes terjual. Kegiatan dilakukan dengan cara menjual secara langsung dengan teknis pembagian kupon untuk mengantisipasi terjadinya aksomborong jika dilakukan tanpa kupon. Dalam kegiatan tersebut mengundang banyak antusias masyarakat sekitar. Dikarenakan banyaknya peminat yang hadir maka, yang diprioritaskan warga disekitar. Agar penjualan merata selanjutnya Kejari Kabupaten Malang menyediakan kupon khusus untuk pembeli beras sebanyak 600 kupon dan telah terjual habis.
Kebutuhan sembako yang dijual dalam Pasar Murah Ramadhan merupakan komoditas yang harga pasarannya masih tinggi meliputi beras, telur, dan produk olahan ikan. Sedangkan, minyak goreng dan gula pasir tidak ikut dijual dalam pasar murah karena harga di pasaran yang masih relatif stabil. Beras yang dijual sebanyak 6 ton dan telur sekitar 400 kilogram. Produk dalam pasar murah tersebut dijual dengan harga dibawah pasaran, beras dijual dengan harga Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu) per kilo gram sedangkan dipasaran masih Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu) sampai Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu) / kg. Sehingga, terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) sedangkan telur dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) per kilogram. Barang yang dijual di bawah harga pasaran dan terjangkau di masyarakat agar masyarakat dapat diuntungkan.
Dalam kegiatan magang kami di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang melibatkan masyarakat, selain mengikuti kegiatan Pasar Murah dan Bazar Ramadhan, kami juga melakukan kegiatan sosialisasi hukum kepada Masyarakat melalui Pelayanan Masyarakat yang berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelayanan masyarakat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang merupakan upaya penyediaan layanan hukum dan penegakan hukum yang bersifat publik kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang hukum dan penegakan hukum yang ada dibidang Perdata dan Tata Usaha Negatra. Dengan memberikan akses yang mudah dan cepat kepada masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, penanganan pengaduan, serta pembinaan dan penyuluhan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi kepatuhan terhadap hukum dan pencegahan tindak pidana. Dalam mengikuti proses Pelayanan Hukum terhadap Masyarakat, kami turut serta dalam mengatasi permasalahan Masyarakat bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.
Ini melibatkan berbagai kegiatan, seperti memberikan informasi hukum, penanganan pengaduan, serta pembinaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Melalui pelayanan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Pelayanan ini diwujudkan melalui berbagai program, layanan, dan kegiatan yang dirancang untuk memberikan akses yang mudah, cepat, dan efektif bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum dan mendapatkan suatu keadilan.
Program Magang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktis di bidang hukum dan penegakan hukum. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai fungsi dan tanggung jawab Kejaksaan dalam sistem Peradilan di Indonesia. Kegiatan magang ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan teoritis yang diperoleh selama studi ke dalam praktik nyata. Mengenalkan pada lingkungan kerja di Instansi Pemerintah, khususnya di bidang Hukum dan Penuntutan. Selama menjalankan program magang mandiri di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, kami mendapatkan berbagai pengalaman dalam mengikuti kegiatan seperti, menghadiri dan mengamati proses persidangan untuk memahami alur dan dinamika persidangan, membantu jaksa dalam menyusun dokumen-dokumen hukum seperti surat dakwaan, dan surat tuntutan, melakukan penelitian hukum terkait kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, serta mengikuti seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi mahasiswa.
Nama Anggota: Berliana Aisyah Nur Salwa, Zahirani Ayubina Kireina, Putri Wulandari, Raqiqa Miranda (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
(Red)