RADARJATIM.CO ~ Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri bukan sekadar perkara pelanggaran prosedur penggunaan alat penyadapan negara. Jika berbagai fakta yang berkembang dibaca secara utuh dan dikaitkan satu sama lain, perkara ini membuka pertanyaan yang jauh lebih serius: apakah penyadapan tersebut hanya merupakan penyalahgunaan kewenangan, atau justru bagian dari sebuah operasi senyap yang berpotensi melumpuhkan kekuasaan pemerintahan?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada satu atau dua individu. Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, anggota DPR, pejabat intelijen, hingga sejumlah tokoh masyarakat disebut masuk dalam lingkaran target.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi semata-mata pelanggaran privasi atau penyalahgunaan perangkat elektronik. Negara harus menguji apakah terdapat maksud tertentu di balik pengumpulan informasi secara sistematis terhadap orang-orang yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di sinilah dugaan tindak pidana makar menjadi relevan untuk dikaji.
Penyadapan Ilegal dan Pertanyaan tentang Tujuan Sesungguhnya
Penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal menjadi titik awal terbukanya persoalan besar di tubuh institusi penegak hukum.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Informasi berikutnya menyebutkan adanya tersangka keempat berinisial SU.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan akses ilegal, penyadapan tanpa prosedur yang sah, serta penghapusan data elektronik dalam sistem LIMS.
Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan untuk apa informasi tersebut dikumpulkan?
Dalam praktik intelijen, informasi merupakan instrumen kekuasaan. Informasi mengenai komunikasi, hubungan politik, keputusan strategis, kelemahan personal, hingga jaringan koordinasi seseorang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan.
Informasi bisa menjadi instrumen perlindungan negara. Tetapi ketika dikumpulkan tanpa dasar hukum dan diarahkan kepada pemegang kekuasaan, informasi juga berpotensi menjadi alat tekanan politik.
Karena itu, penyidik tidak cukup hanya mengungkap operator, perangkat, dan sistem yang digunakan. Mereka juga harus menelusuri tujuan, penerima hasil sadapan, serta kemungkinan penggunaan informasi tersebut.
Ketika Presiden dan Pilar Pemerintahan Diduga Menjadi Sasaran
Hal paling mengkhawatirkan dari perkara ini adalah luasnya dugaan sasaran penyadapan.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan adanya pimpinan partai politik, pejabat negara, anggota DPR, dan tokoh pemerintahan yang mengaku menjadi korban penyadapan.
Apabila informasi tersebut benar dan dapat dibuktikan, terdapat persoalan serius mengenai kemungkinan terbentuknya jaringan pengumpulan informasi yang melampaui kepentingan penegakan hukum.
Mengapa demikian?
Presiden tidak menjalankan pemerintahan seorang diri. Kekuasaan eksekutif bekerja melalui koordinasi dengan para menteri, lembaga negara, partai politik pendukung, aparat keamanan, serta berbagai institusi strategis.
DPR menjalankan fungsi pengawasan. Partai politik menjadi bagian penting dari konfigurasi politik pemerintahan. Aparat intelijen menyediakan informasi keamanan. Media dan masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol publik.
Jika seluruh unsur tersebut diduga menjadi sasaran pengumpulan informasi secara sistematis, negara harus menyelidiki apakah terdapat tujuan yang lebih besar daripada sekadar aktivitas penyadapan.
Dalam perspektif keamanan negara, penguasaan informasi terhadap orang-orang yang berada di sekitar Presiden dapat menciptakan ketergantungan, tekanan, bahkan isolasi politik.
Presiden mungkin tetap menduduki jabatannya secara formal. Namun, apabila orang-orang yang menopang pemerintahannya berada dalam posisi rentan akibat penguasaan informasi rahasia, kemampuan Presiden dalam mengambil keputusan secara bebas dapat terganggu.
Inilah salah satu skenario yang harus diuji secara serius oleh aparat penegak hukum.
Dari Penyalahgunaan Kewenangan Menuju Dugaan Makar
Dalam hukum pidana, makar bukan istilah yang dapat digunakan secara sembarangan. Harus terdapat unsur perbuatan, maksud, serta tahapan pelaksanaan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Pasal 191 KUHP mengatur makar dengan maksud menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 KUHP berkaitan dengan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Kedua ketentuan tersebut memiliki unsur yang harus dibuktikan secara tersendiri.
Dalam konteks perkara penyadapan ini, Pasal 191 patut menjadi salah satu objek pendalaman apabila ditemukan bukti bahwa informasi hasil penyadapan digunakan untuk mengintimidasi, menekan, mengendalikan, atau melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Sementara Pasal 193 perlu diuji apabila ditemukan bukti adanya rencana mengubah atau menggulingkan susunan pemerintahan secara tidak sah.
Artinya, penyadapan ilegal tidak otomatis merupakan makar. Pengumpulan informasi juga tidak serta-merta membuktikan adanya niat menggulingkan pemerintahan.
Namun, apabila penyadapan dilakukan secara terorganisasi, menyasar pusat-pusat kekuasaan, disertai penguasaan informasi strategis, kemudian digunakan untuk mengendalikan keputusan pemerintahan, konstruksi pidananya tentu harus diperiksa lebih jauh.
Bahkan, sebelum unsur makar dapat dibuktikan, kemungkinan penerapan ketentuan mengenai persiapan makar sebagaimana Pasal 196 KUHP juga perlu dikaji berdasarkan fakta dan unsur hukumnya.
Dengan demikian, penyidik harus bergerak melampaui pemeriksaan teknis perangkat elektronik. Yang harus dibongkar adalah konstruksi perbuatan dan tujuan di balik operasi tersebut.
Ribuan Personel Polri di Kementerian dan Lembaga: Persoalan yang Tidak Bisa Diabaikan
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah penempatan ribuan personel Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Data yang pernah disampaikan Polri dan sejumlah lembaga menyebutkan terdapat ribuan personel yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan, independensi institusi sipil, dan garis komando personel yang masih berstatus anggota Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Dalam konteks ini, yang perlu diperiksa bukan semata-mata keberadaan personel Polri di kementerian dan lembaga. Terlebih, perkembangan regulasi berikutnya harus diperhitungkan dalam menilai legalitas setiap penugasan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah terdapat penyalahgunaan penugasan untuk kepentingan di luar tugas resmi institusi tempat personel tersebut ditempatkan.
Apakah personel yang berada di kementerian dan lembaga hanya menjalankan fungsi sesuai penugasan? Ataukah terdapat kemungkinan pemanfaatan posisi tersebut untuk mengumpulkan informasi, membangun jaringan komunikasi, dan menciptakan jalur koordinasi di luar mekanisme pemerintahan?
Ini merupakan pertanyaan investigatif yang membutuhkan pembuktian, bukan tuduhan terhadap seluruh personel Polri yang bertugas di luar struktur.
Namun, apabila dugaan penyadapan dan keberadaan personel di berbagai lembaga memiliki keterkaitan operasional, penyidik wajib menguji hubungan keduanya.
Sebab, penguasaan informasi dan keberadaan personel di dalam institusi pemerintahan merupakan dua hal berbeda. Tetapi apabila terbukti dikoordinasikan untuk tujuan melawan hukum, keduanya dapat membentuk pola pengaruh yang jauh lebih serius.
Penghapusan Data: Upaya Menghilangkan Jejak atau Bagian dari Rangkaian Perbuatan?
Dugaan penghapusan data dalam sistem LIMS juga menjadi bagian penting yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Dalam perkara pidana berbasis elektronik, jejak digital sering kali menjadi kunci untuk mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima informasi, dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
Apabila benar terdapat perintah penghapusan file hasil penyadapan, penyidik harus menelusuri waktu penghapusan, identitas pengguna, akses administratif, serta komunikasi yang mendahului dan mengikutinya.
Penghapusan data dapat memiliki berbagai motif. Karena itu, tidak boleh langsung disimpulkan sebagai upaya menghilangkan bukti tanpa pembuktian.
Akan tetapi, apabila penghapusan dilakukan setelah muncul kekhawatiran terbongkarnya aktivitas ilegal, fakta tersebut dapat menjadi petunjuk penting untuk merekonstruksi rangkaian perbuatan.
Terlebih jika terdapat hubungan antara penghapusan data, perintah atasan, dan upaya membatasi akses penyidik terhadap informasi yang relevan.
Mengapa Negara Harus Mengusut Sampai ke Aktor Intelektual?
Salah satu kelemahan penanganan perkara yang melibatkan jaringan kewenangan adalah kecenderungan berhenti pada pelaksana teknis.
Padahal, dalam operasi yang melibatkan institusi, perangkat, dan sistem informasi, pelaksana lapangan belum tentu mengetahui keseluruhan tujuan kegiatan.
Karena itu, penyidikan harus mengungkap rantai komando secara menyeluruh.
Siapa yang memerintahkan nomor tertentu dimasukkan ke dalam sistem? Siapa yang menentukan target? Siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan? Kepada siapa hasil tersebut diserahkan? Apakah pernah digunakan untuk memengaruhi keputusan politik atau pemerintahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa banyak nomor telepon yang masuk dalam sistem.
Penyidik juga perlu mencocokkan data target penyadapan dengan jabatan dan posisi strategis para pemilik nomor, menelusuri komunikasi antarpihak, serta mengamankan bukti digital yang dapat mengungkap alur perintah.
Jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki posisi tinggi, proses hukum harus berjalan tanpa perlindungan jabatan maupun kedekatan kekuasaan.
Hukum tidak boleh berhenti pada operator, tetapi juga tidak boleh menetapkan seseorang sebagai aktor intelektual tanpa bukti yang sah.
Negara Harus Bertindak Tegas, tetapi Tidak Boleh Mengabaikan Hukum
Perkara ini menghadirkan tantangan besar bagi negara.
Di satu sisi, negara harus memastikan tidak ada institusi yang menggunakan kewenangan dan fasilitas publik untuk mengumpulkan informasi secara ilegal demi kepentingan pribadi, kelompok, atau politik.
Di sisi lain, penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan standar pembuktian pidana.
Pemerintah perlu memastikan keamanan sistem komunikasi Presiden dan pejabat negara, melakukan audit independen terhadap sistem LIMS, mengamankan bukti elektronik, serta memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan akses oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
DPR juga dapat menjalankan fungsi pengawasan konstitusional untuk memastikan persoalan ini dibuka secara transparan dan tidak berhenti pada penyelesaian administratif.
Lebih jauh, Indonesia membutuhkan sistem pengawasan penyadapan yang kuat, transparan, dan independen. Kewenangan penyadapan tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan tanpa kontrol hukum.
Alat negara harus tunduk kepada konstitusi, bukan sebaliknya.
Penutup: Jangan Biarkan Negara Dikuasai dari Balik Layar
Kasus yang menyeret Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam institusi penegak hukum.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti saling berkaitan, persoalannya tidak lagi sekadar penyadapan ilegal. Negara harus menguji apakah terdapat operasi terorganisasi yang bertujuan menguasai informasi strategis, menekan pusat-pusat kekuasaan, dan pada akhirnya mengganggu kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.
Di sinilah relevansi Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP harus diuji secara objektif, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur pidana dan alat bukti yang sah.
Jangan sampai negara hanya berhasil menemukan siapa yang mengoperasikan alat sadap, tetapi gagal mengungkap siapa yang merancang, memerintahkan, menerima, dan memanfaatkan hasilnya.
Sebab, ancaman terhadap pemerintahan tidak selalu datang melalui senjata, demonstrasi, atau kudeta terbuka. Dalam skenario tertentu, ancaman juga dapat muncul melalui penguasaan informasi, jaringan pengaruh, dan penyalahgunaan instrumen negara dari balik layar.
Namun, dugaan sebesar apa pun tetap harus dibuktikan. Tidak boleh ada kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh ada impunitas.
Negara hukum tidak boleh takut mengusut siapa pun, termasuk mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan penegak hukum. Sebab, ketika alat negara diduga digunakan untuk mengawasi dan menekan pemegang kekuasaan negara sendiri, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, melainkan keselamatan demokrasi dan konstitusi.






