Dana Hibah UKW Rp. 6 Miliar Diduga Dikorupsi Oknum Pengurus PWI

RADARJATIM CO ~| Di saat Menjelang lebaran hari Raya idul Fitri 1445 H tahun 2024, malah mendadak mata dan telinga publik dan masyarakat media ramai-ramai tertuju pada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Pasalnya organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia ini lagi dirundung dugaan kasus korupsi dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau “UKW Gate”

Dalam skandal ini, diungkapkan bahwa sebagian dana besar yang seharusnya dialokasikan untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di seluruh Indonesia diduga telah disalahgunakan.

Tak tanggung-tanggung dari dana sebesar Rp6 milyar, dugaannya sekitar Rp.2 miliyar telah habis digunakan sebagai ‘bancakan’ oleh oknum pengurus PWI Pusat.

Seyogyanya dana bantuan yang semula diberikan oleh Kementerian BUMN untuk kegiatan uji kompetensi wartawan di 30 provinsi, hanya UKW di 10 provinsi yang telah terealisasi hingga saat ini, sebagian besar dana tersebut diduga telah habis digunakan.

Ada dugaan bahwa permintaan dana dari BUMN ini terkait dengan Hari Pers Nasional (HPN).

Menurut informasi, dana bantuan BUMN semula direncanakan untuk tiga tahun berturut-turut, dengan total Rp18 milyar. Namun, akibat dugaan kasus korupsi dan pelanggaran kode perilaku ‘UKW Gate’ ini, bantuan tersebut hanya diberikan untuk tahun ini, yaitu 2024.

Dari total dana CSR BUMN sebesar Rp6 milyar untuk UKW, sebagian besar sudah diambil, mencapai Rp4,6 milyar dalam beberapa termin. Rinciannya mencakup Rp1,8 miliar, Rp1,8 milyar, dan Rp1 milyar.

Pelaku dugaan korupsi bahkan mencoba menyembunyikan transaksi tersebut dengan cara meminta cash back dari perantara oknum di kementerian.

Merespons seriusnya dugaan penyelewengan ini, Dewan Kehormatan (DK) bersama Dewan Penasihat (DP) PWI Pusat telah melakukan rapat gabungan.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, bersama Ketua Dewan Penasihat, Ilham Bintang, telah mempertimbangkan tindakan tegas dan sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar.

Dari penelusuran awak media, DK dan DP sedang mempertimbangkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran kode perilaku, bahkan menghadapi unsur pidana seperti korupsi.

Baca Juga :  Puluhan Sajam dan Satu Senpi Diamankan Polisi Dalam Pengembangan Kasus Penembakan di Sampang

Salah satu sanksi yang dipertimbangkan adalah pemecatan dari jabatan mereka, jika nanti dikemudian hari terbukti.

Namun, banyak yang pesimis terhadap keputusan DK karena adanya desakan dari Ketua Umum PWI Pusat untuk memberikan sanksi yang lebih ringan, seperti pergeseran jabatan.

Kasus ini semakin kompleks karena bersentahuan dengan beberapa pejabat tinggi PWI Pusat, termasuk Ketua Umum, Sekjen, Wabendum, dan Direktur UKW.

Hingga saat ini, sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan masih sulit dihubungi untuk konfirmasi. Namun, upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan integritas organisasi wartawan tertua di Indonesia terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Skandal ‘UKM Gate’ ini tidak hanya mengguncang PWI Pusat, tetapi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik yang diterima PWI.

Dewan Kehormatan PWI Pusat diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap organisasi dan profesi wartawan ini.

Sasangko: Bantuan BUMN untuk UKW Tak Boleh Disalahgunakan

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, Sasongko Tedjo, menyebut bantuan sebanyak Rp6 milyar yang diberikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak boleh disalahgunakan oleh organisasi.

Ia menegaskan, jumlah bantuan yang diberikan kementerian itu sudah disepakati lewat forum humas BUMN, guna mendukung kegiatan UKW gratis di 30 provinsi di Indonesia, sehingga harus diterima dan dipergunakan secara utuh untuk kepentingan tersebut.

“Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung perintah presiden ke Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan presiden di Istana Negara pada 7 November 2023,” kata Sasongko dalam keterangan tertulis yang dilansir dari ANTARA di Jakarta, Minggu.

Pernyataan itu disampaikannya guna menanggapi berita yang beredar, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut oleh oknum pengurus PWI.

Baca Juga :  Begal Sadis di Sukolilo Larangan Diamankan Polsek Kenjeran

Ia membeberkan, ada informasi yang menyebutkan bahwa sebanyak Rp2,9 milyar dari dana yang diterima, diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Oleh karena itu, DK PWI Pusat telah menggelar rapat pada 2 April lalu, guna membahas dan mendalami isu itu. Bahkan, sejumlah pengurus yang terlibat untuk pengelolaan juga telah diminta penjelasan atau klarifikasinya.

Lebih lanjut dia membeberkan, rapat itu merupakan mekanisme yang ada di dewan kehormatan, sehingga bisa mendapatkan penjelasan selengkap mungkin agar kejadian yang sebenarnya bisa diketahui.

Sasongko menjamin, DK PWI akan memberikan sanksi tegas berdasarkan ketentuan internal organisasi, bagi siapa pun yang melakukan kesalahan.

Ketentuan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Ia menambahkan, DK tengah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, kepada pelanggar aturan sesuai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan yang akan kami kenakan terhadap pelaku yang melanggar ketentuan organisasi,” ujar dia.

Sasongko menambahkan, dirinya menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor dengan sumber yang tidak jelas.

Ia menekankan, PWI merupakan organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, sehingga tidak boleh ada tindakan penyalahgunaan dana bantuan dari pihak mana pun, guna membangun reputasi dengan baik.

Dengan menegakkan transparansi dan akuntabilitas, maka kepercayaan para mitra kerja, baik pemerintah atau swasta yang selalu mendukung kegiatan PWI berupa UKW, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan kegiatan lainnya bisa terjaga.

Sekjen PWI Sanggah Pernyataan DK PWI
, Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menyanggah pernyataan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat terkait adanya dugaan penyelewengan dana sebesar Rp2,9 milyar yang dilakukan oleh oknum pengurus organisasi pers tersebut.

Ia menegaskan, pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh DK PWI pada Sabtu (6/4) adalah informasi yang keliru, karena dirinya selaku sekjen tidak pernah memberi keterangan apapun kepada lembaga itu, apalagi terkait penyalahgunaan uang Rp2,9 milyar dari total bantuan Rp6 milyar yang diberikan Kementerian BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuh Anak Kandung Sendiri

Dalam keterangan klarifikasi tertulis yang diterima Tribunepos, Minggu, Sayid menjelaskan isi kerja sama PWI Pusat dengan Forum Humas (FH) BUMN adalah, organisasi pers itu menyelenggarakan UKW di 10 provinsi. Dukungan dana yang disepakati sebesar Rp6 milyar, dengan masa waktu pengerjaan Desember 2023 dan Januari 2024.

Seluruh prosesnya, lanjut dia, sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerja sama dengan forum tersebut.

Dari total dukungan anggaran itu, dana yang telah dilaporkan sampai hari ini sebanyak Rp4,6 milyar.

Selain digunakan untuk UKW di 10 provinsi, tambah Sayid, dana itu juga dipakai dalam kegiatan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) yang berlangsung 5-9 Februari 2024 di Bandung.

Semua data penggunaan uang tersebut bisa dicek ke bagian keuangan PWI Pusat, kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PWI kembali akan menyelenggarakan UKW di 10 provinsi, dimulai dari Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada 17-18 April 2024, berlanjut ke wilayah lain seperti Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan seterusnya sampai akhir Mei.

Selain uji kompetensi, dua kegiatan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) juga rencananya akan dilaksanakan di Lampung. Untuk kegiatan tersebut, PWI menggunakan kas dari dana yang tersisa saat agenda UKW sebelumnya.

Oleh karena itu, Sayid menekankan, klarifikasi tertulis dibuat agar tidak muncul asumsi negatif, bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dari kerja sama dengan FH BUMN.

Ia berharap, ke depan DK PWI Pusat bisa berpikir jernih dan positif dalam membuat pernyataan, sehingga sesuai dengan fakta yang ada.

Sumber: [TRIBUNEPOS