Gresik || Radarjatim.co – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gresik Propinsi Jawa timur (Kankemenag) Moh. Ersat, bereaksi mengenai hebohnya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Madrasah Tsanawiyah negeri (MTSN) Gresik.
Pria yang sebelumnya menjabat Kepala Kemenag Sampang berpendapat jika pungutan liar tersebut tidak ada.
Menurutnya aturan mengenai iuran/pungutan tersebut sudah diatur dalam Kemenag aturan Kepdirjen No. 16 Tahun 2020.
Ketika Tim Redaksi menanyakan apa sudah ada tindakan dari Kemenag kepada pihak MTsN Gresik untuk dipanggil terkait hal ini, Moh. Ersat mengatakan sudah ada tim yang menangani.
Namun ketika Kita mencoba mengoreksi Kemenag aturan Kepdirjen No. 16 Tahun 2020, disitu jelas disebutkan BAB 1 Ketentuan umum pasal 1 No. 3 dan 4 berbunyi :
3. Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau
Jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
4. Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan pemberian adalah berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.
Jelas di atas dikatakan jika bantuan pendidikan oleh pemangku kepentingan satuan pendidik di luar peserta didik atau orang tua/wali murid adapun sumbangan pendidikan oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.
Anehnya, jika sumbangan dikatakan “sukarela, tidak ada kewajiban, paksaan dan tekanan dari pihak manapun,”. Namun kenyataannya dalam proses penggalangan ditentukan nominal apa itu merupakan sukarela??
Ditambah lagi, jika sumbangan tersebut dilakukan pada tiap tahun saat penerimaan peserta didik baru dan diatur pembayaran dengan menentukan sejumlah nominal, apakah itu tidak akan membuatnya disebut menjadi pungutan berkewajiban pada akhirnya ??.
Dalam hal ini Kemenag Kabupaten Gresik seharusnya memberikan sosialisasi mengenai perbedaan (Bantuan Pendidikan) dan (Sumbangan Pendidikan), jelas diatur ada pembedaan tersendiri di antara keduanya dan jangan terkesan ada pembiaran dan tutup mata adanya kebiasaan praktek pungli di sekolah negeri yang membebani masyarakat.
Dan hal tersebut dirasa kurang dipahami pihak Komite maupun pihak Sekolah Negeri atau sengaja dilanggar untuk ajang praktek pungli untuk keruk keuntungan oknum Kasek dan kroninya?.
Ditambah lagi aturan PMA 16 (Peraturan Menteri Agama) tahun 2020 tentang komite. Pada BAB V LARANGAN Pasal 23 Huruf A dijelaskan :
Bahwa Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah.
(Red/bersambung…)