Karanganyar, radarjatim.co. ~ SMA Negeri Karangpandan, yang berada di Jl. Blora, Gondang Gentong, Karangpandan, Kec. Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tetap melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan mewajibkan siswanya untuk ikut dalam kegiatan itu pada tahun ajaran baru ini.
Meskipun Pramuka telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, menjadi ekstrakurikuler tidak wajib atau menjadi ekstra pilihan bagi siswa-siswi di sekolah baik SMP dan SMA.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menempatkan Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024. Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
“Masih adanya praktik untuk mewajibkan siswa siswinya mengikuti ekstrakurikuler pramuka di SMAN Karangpandan, Khususnya untuk siswa siswi kelas 10. padahal menurut UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. hal ini tentu juga melanggar permendikbudristek nomor 12 tahun 2024,” Ungkap salah satu siswa yang enggan disebut namanya.
Kepala SMAN Karangpandan, Santosa sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.
(Wh).