Korban Begal Jadi TSK di NTB, Kabareskrim Minta Kasus Dihentikan, Kompolnas Dorong ke Meja Pengadilan

Jakarta |RADARJATIM.CO – Amaq Sinta (34), korban begal yang menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong kasus ini ke meja pengadilan agar mendapat keputusan.

“Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah perbuatan Amaq Sinta masuk dalam kategori overmacht (daya paksa), noodweer (pembelaan terpaksa), atau tidak,” kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022). Dilansir dari detikNews.

“Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan adalah majelis hakim dalam sidang pengadilan,” lanjutnya.

Poengky mengatakan polisi harus mencari fakta-fakta kasus itu secara cermat. Menurutnya, ada dua pilihan kategori yang dapat disangkakan, overmacht (daya paksa) atau noodweer (pembelaan terpaksa).

“Meski kasusnya adalah pembelaan diri, polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat guna melihat apakah perbuatannya terhadap dua begal yang mengancamnya itu masuk kategori overmacht (daya paksa) sebagaimana diatur Pasal 48 KUHP atau noodweer (pembelaan terpaksa) sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1), atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (2),” katanya.

Selanjutnya, Poengky menyebut pihaknya juga mendorong penyidik untuk profesional dan mandiri dalam melakukan penyidikan serta bebas dari tekanan siapa pun. Menurutnya, dari hasil-hasil penyelidikan polisi itulah yang dapat dijadikan sebagai bahan tuntutan oleh jaksa.

“Polisi harus menggali seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti di TKP, keterangan tersangka, serta keterangan ahli agar dapat dijadikan bahan penuntutan di sidang pengadilan bagi jaksa penuntut umum dan diputuskan secara adil oleh majelis hakim,” katanya.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan, dengan adanya kasus seperti ini, polisi harus meningkatkan perlindungan masyarakat. Selain itu, dia meminta masyarakat turut menjaga ketertiban lingkungan.

“Kasus ini harus menjadi momentum peningkatan perlindungan masyarakat dari ancaman begal, yaitu polisi harus meningkatkan patroli kamtibmas dan mengajak masyarakat membantu menjaga kamtibmas dengan menggiatkan siskamling,” katanya.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah. Penahanan korban begal yang jadi tersangka itu sedang ditangguhkan.

“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Antara, Jumat (15/4).

Polda NTB belum menyampaikan alasan menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah. Korban begal dalam kasus ini ialah Amaq Sinta, yang merupakan pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga angkat suara. Dia meminta kasus tersebut dihentikan. Dia ingin masyarakat tetap peduli dan melawan kejahatan.

“(Sebaiknya penyidikan) hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” katanya

Menurut hasil visum, dua begal itu tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan melalui keterangan tertulis, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa Amaq Sinta menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE, tewas.

(Mad)