Surabaya||radarjatim.co~ Polisi menangkap 2 tersangka pemakai sabu dan 1 orang bandarnya jl bungkal gang 3 surabaya.
Tersangka HR dan SL ditangkap unit 3 narkoba polrestabes surabaya di rumahnya bersama seorang bandar Narkoba FH dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023 jam 23.00 wib di rumah pelaku. Namun berselang 3 hari, tepatnya, Jumat 7 Juli 2023, SL dan HR dilepas dengan alasan rehabilitasi. Sedangkan, FH masih mendekam dalam tahanan karena kasusnya sedang di proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WA Kasat Narkoba Polrestasbes Surabaya membantah atas dugaan pelepasan 2 orang tersebut dan menegaskan bahwasanya itu tidak benar.
Komitmen Kapolrestasbes Kombes Pasma Royce dalam pemberantasan narkoba dipertanyakan. Pasalnya, setelah menangka 3 pelaku, 2 diantara yaitu HR dan SL dilepas karena alasan rehabilitasi.
Padahal alasan merehabilitasi pengguna narkoba yang tertangkap ada aturannya. Salah satunya harus melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mendapatkan pengawasan dari lembaga tersebut selama rehabilitasi.
Dalam pantauan tim radarjatim.co, tersangka SL dan HR ternyata masih bisa berkegiatan bebas.
Bahkan tim pantau radarjatim.co mencoba mendekati dan berbincang dengan istri FH. Dari perbincangan itu, diperoleh keterangan, HR dan SL dilepaskan karena diduga sudah bayar 40 juta pada seorang oknum Polisi.
HR dan SL adalah keponakan dari FH dan merupakan saudara dari istri FH. Pengecekan kebenaran pun dilakukan lebih jauh oleh radarjatim.co dengan mendekati HR dan SL secara terpisah.
Baik HR dan SL dilepaskan dengan alasan rehabilitasi. Merekapun bisa melenggang bebas untuk berkegiatan.
Padahal, menurut aturan pelaku yang direhabilitasi tidak bisa seenaknya berkegiatan di rumah tanpa ada pengawasan dari BNN.
Setelah dikonfirmasi ke pihak BNN Surabaya, ternyata nama HR dan SL tidak tercantum dalam daftar rehailitasi.
Tim/iqfan