Satreskrim Polresta Sidoarjo Gerak Cepat Amankan Produsen Krupuk Tahu

Sidoarjo, Radar Jatim Co.-Satreskrim Unit V Tipidek Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana mendapati tumpukan barang bukti berupa kerupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng sebanyak 3,9 ton dan 1,4 juta ton boraks. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg siap edar.

Dari hasil pemeriksaan polisi (24/2/202). kepada pasangan suami istri SN dan ST, telah membuat krupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah di Jawa Timur.

Dalam Pers rilis Penyidik menunjukkan barang bukti kerupuk yang diduga mengandung boraks saat status informasi bahan berbahaya pada makanan di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/3/2021).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan, “bahwa ungkap kasus krupuk tahu berbahan bleng ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan,”jelasnya.

Masih lanjut Kasatreskrim, “Di dalam Permenkes ini dijelaskan,bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis boraks sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las,”.

“Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya,”.

“Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran,” jelas Kompol Muhammad Wahyudin Latif.

Analis Dinas Kesehatan Obat dan Makanan Provinsi Jatim, Rahmi, “membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya,”ungkapnya.

Rahmi, juga menyampaikan bahwa,”Sebab itu pihaknya terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.pungkasnya.

Tersangka pasangan suami istri SN dan ST telah melanggar Hukum, Sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Ari)

Baca Juga :  Utamakan Keselamatan Lalu Lintas ,Satlantas Polres Gresik Gencar Sosialisasi ODOL