PIHAK UGM DIGUGAT RP1.000 T TERKAIT IJAZAH JOKOWI DI PN SLEMAN

Sleman || RADARJATIM.CO ~ Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sleman oleh seorang pengacara bernama Komardin senilai lebih dari Rp1.000 triliun.

Gugatan ini di layangkan karena UGM di anggap tidak transparan dan tidak bersedia membuka dokumen atau arsip akademik Joko Widodo saat berkuliah di Fakultas Kehutanan.

Pihak Tergugat dan Rincian Tuntutan Penggugat menggugat pimpinan UGM, jajaran terkait, serta dosen pembimbing skripsi Joko Widodo yang bernama Kasmujo.

Tuntutan ganti rugi terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp69,07 triliun dan kerugian immateril mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

Baca Juga :  Kapolres Gresik AKBP Moch. Nur Aziz Tinjau Vaksinasi Ratusan Anak di SDN 57 Gresik

Dokumen yang di minta meliputi salinan ijazah, skripsi, arsip penerimaan mahasiswa baru, hingga rekam jejak Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sikap dan Tanggapan UGM menyatakan bahwa Joko Widodo sah tercatat sebagai alumni Fakultas Kehutanan dan lulus pada 5 November 1985.

Baca Juga :  Tolak Komnas Pendidikan Jatim, Kacabdin Bojonegoro Diduga Tersangkut Rekam Jejak Bermasalah

Pihak kampus menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen akademik disimpan secara resmi dan valid berdasarkan catatan institusi, bukan opini.