MAGETAN || Radarjatim.co ~ Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dimotori oleh LSM MANTRA dan GMBI resmi mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan pada Senin (29/6).Kedatangan mereka bertujuan mendorong transparansi dan mendesak dilakukannya Inspeksi Mendadak (sidak) lintas sektoral terkait tata kelola perizinan pertambangan galian C di wilayah tersebut.
Langkah taktis ini diambil menyusul adanya laporan dari media Informasi-realita.net mengenai dugaan tiga titik aktivitas tambang lokal yang belum tercantum dalam basis data sistem MinerbaOne (MODI) Kementerian ESDM. Munculnya indikasi tersebut memicu perhatian serius dari elemen masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan dan kepastian hukum investasi.
Kedatangan perwakilan koalisi, di antaranya Ketua LSM Mantra (Subari S.Sos), Heri Mulyono (Heri Sipon), dan Ketua LSM GMBI Distrik Madiun Raya (Bambang Sugeng Widodo), diterima langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) DPMPTSP Magetan, Weri Kurniawan, S.T., di ruang pertemuan dinas setempat.
Kepada awak media, perwakilan Koalisi LSM, Subari, menjelaskan bahwa kehadiran mereka murni untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif demi menyelamatkan iklim investasi dan lingkungan hidup di Magetan.”Kami bergerak atas dasar asas praduga tak bersalah untuk meluruskan isu yang sudah berkembang di masyarakat. Informasi di lapangan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas tambang yang diduga menggunakan dokumen atau nota dari perusahaan tambang lain yang memiliki izin resmi. Ini yang harus kita telusuri bersama demi kejelasan hukum dan transparansi mutlak,” ujar Subari.
Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Sekdin DPMPTSP Magetan, Weri Kurniawan, menyatakan kesiapannya untuk menampung seluruh masukan dari koalisi LSM secara objektif. Pihaknya menegaskan akan segera melaporkan perihal ini kepada Kepala Dinas, Drs. Benny Adrian, M.Si, sebagai bahan evaluasi internal.
Di sisi lain, Koalisi LSM berharap aduan ini dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui audiensi terbuka dalam waktu dekat. Mereka mengusulkan agar pertemuan lanjutan tersebut nantinya dapat menghadirkan instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, hingga berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Kami berharap jadwal resmi audiensi segera dikeluarkan agar masalah ini bisa dibedah bersama secara transparan. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran administrasi atau operasional di luar prosedur resmi, kami meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas perwakilan koalisi LSM Subari S.Sos.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi Radarjatim.co masih terus berupaya menghubungi pihak pengelola pertambangan terkait dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut demi keberimbangan berita.






