Suara Perlawanan Eko Gagak “Menabrak Dinding Beton” Sejarah Toko Nam Surabaya Dihancurkan

Surabaya || RADARJATIM.CO ~ Di balik gemerlap lampu mal atau pusat perbelanjaan di jantung Kota Surabaya, tersimpan luka sejarah yang perlahan terhapus. Toko Nam, nama yang dahulu identik dengan kemewahan dan kebanggaan warga kota, kini benar-benar kehilangan jejak fisiknya. Kehancuran situs ini bukan sekadar soal bangunan, melainkan sebuah pertarungan antara memori kolektif, aturan hukum, dan dominasi bisnis besar.

Jejak Toko Nam bermula pada tahun 1925 di pojok Tunjungan-Embong Malang. Gedung yang dirancang oleh arsitek Cor De Graff merupakan bagian dari bisnis Lucas Martin Sarkies, sosok di balik berdirinya Hotel Majapahit yang legendaris. Pada masa itu, gengsi masih punya harga diri. Selama dekade 1962-1989, Toko Nam mencapai masa keemasan sebagai Toko Serba Ada (Toserba). Namun, angin perubahan mulai bertiup kencang pada akhir era 90-an. Seiring menjamurnya mal modern, bangunan asli Toko Nam dipreteli satu persatu untuk memberi ruang bagi perluasan kompleks Tunjungan Plaza.

Sebagai upaya meredam gejolak sejarah, sebuah fasad atau tiruan pintu depan dibangun di kawasan Embong Malang. Fasad setinggi 4 meter dengan lima pilar itu diklaim sebagai upaya “mengenang sejarah”. Namun, keasliannya lama dipertanyakan. “Fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang adalah replika atau bangunan tidak asli,” tegas laporan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya. Status replika ini menjadi titik balik. Berdasarkan kajian hukum, bangunan replika tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Hal inilah yang kemudian mendasari Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut status cagar budaya melalui SK Wali Kota pada tahun 2023.

Baca Juga :  KNPI JATIM Nilai Putusan MK Penghargaan Buat Generasi Muda Indonesia

Pembongkaran fasad pada Kamis malam, 23 April 2026, memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang peduli pada marwah sejarah Kota Surabaya. Eko Gagak, yang selama ini dikenal vokal dalam isu-isu sosial dan buruh di Jawa Timur, turut angkat bicara mengenai hilangnya situs bersejarah ini. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam tata kelola cagar budaya dan dugaan dominasi kepentingan bisnis mal di balik hilangnya jejak fisik Toko Nam. Transparansi perizinan alih fungsi lahan menjadi poin krusial yang dipertanyakan. “Apakah arek-arek Suroboyo harus bangkit untuk menuntut pemerintah agar menegakkan hukum cagar budaya?” ungkap dan tanya Eko Gagak. Antara estetika kota dan tetenger janji “mengabadikan sejarah” seperti lelucon garing. Pemkot Surabaya berdalih bahwa pembongkaran dilakukan demi mengembalikan estetika kota dan memperluas fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Baca Juga :  Mahasiswa Magang Kumdam V/Brawijaya, Saksikan Sidang Pidana Militer di Pengadilan Militer III-12 Surabaya

Sebagai kompensasi, sebuah tetenger atau plakat informasi berupa foto-foto sejarah akan dipasang di lokasi lama dan lokasi baru agar sejarah Toko Nam tetap bisa dinikmati secara visual. Namun, bagi banyak pihak, plakat tidak akan pernah bisa menggantikan ruh dari sebuah bangunan asli. Kejadian ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengkaji ulang pengawasan bangunan bersejarah. Tanpa transparansi dan ketegasan hukum, identitas Surabaya sebagai Kota Pahlawan berisiko tenggelam dalam lautan beton komersial.

 

Kontributor: Eko Gagak